Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy menilai peningkatan status Sofifi menjadi kota bukan solusi. Sebab, yang lebih mendesak saat ini adalah pembenahan infrastruktur agar Sofifi sebagai wajah Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Malut) lebih layak dan representatif.
Hal ini disampaikan Rifqi saat berdiskusi dengan perwakilan Presidium Rakyat Tidore di Bela Hotel di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (29/7) malam.
“Jadi saya minta tolong, kita dukung sama-sama Sofifi agar infrastrukturnya juga dibangun,” ujar Rifqi, dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, pemerintah pusat kini lebih berhati-hati menyikapi usulan DOB, termasuk Sofifi. Karena pengalaman pemekaran DOB di Indonesia selama ini menunjukkan tidak semua berjalan sukses, bahkan sebagian menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Karena kita juga melihat DOB selama ini yang terjadi di Indonesia tidak semua berhasil, banyak juga yang menimbulkan persoalan sensitif. Jadi saya kira harapan dari Kesultanan Tidore kami paham,” katanya.
“Sebelum ini, kami juga sudah ketemu dengan Pak Mendagri (Tito Karnavian) terkait hal ini,” ucap Rifqi menambahkan.
Ia juga menilai, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan ibu kota provinsi harus berstatus kota.
“Ini terjadi setidaknya di tiga tempat. Sofifi untuk Maluku Utara, Tanjung Selor itu di satu kecamatan, lebih tinggi sedikit (dari kelurahan) di Kalimantan Utara, (kemudian) Manokwari itu kabupaten,” paparnya.
“Kan kalau minta kota, harusnya dirubah jadi kota juga. Artinya, ada Kabupaten Manokwari, ada Kota Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua,” terangnya.
Lebih lanjut Rifqi menuturkan, pembangunan Ibu Kota Provinsi Malut tetap dapat dilakukan melalui skema anggaran yang tersedia, baik APBN, APBD Provinsi dan APBD kota.
Ia meneruskan, merupakan konsekuensi langsung dari penunjukkan Sofifi sebagai ibu kota Pronvisi Maluku Utara, melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999. Itu berarti, status kelurahan tak jadi persoalan.
“Jadi walau pun levelnya mungkin hanya kelurahan, tapi sebagai konsekuensi dari penunjukkan oleh Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, wajah Sofifi kita benahi,” terangnya.
Ia juga meminta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk terkait penganggaran. Jika itu berjalan optimal, ia bersedia menjadi guarantor atau penjamin dalam upaya percepatan pembangunan Sofifi.
“Jadi minta tolong ke wali kota juga agar porsi anggaran dikasih lebih lah. Kalau itu nanti bisa terlihat secara jelas, saya bisa jadi guarantor. Enggak perlulah (Sofifi dimekarkan menjadi DOB), ngapain, kotanya juga bagus,” tuturnya.
“Karena skema lain kayak daerah khusus, enggak ada, yang ada kita cuma bisa treatment melalui anggaran kayak Tanjung Selor, itu kan ada bandaranya, yang bangun (pemerintah) kabupaten,” jelasnya.
Terkait bandara, jika kebutuhan anggaran berkisar Rp 30 miliar, Pemkot Tidore Kepulauan bisa mengalokasikan Rp 5 miliar. Setidaknya ini menunjukkan keseriusan dalam mendorong konektivitas antar wilayah.