Haltim – Enam tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Haltim yang lulus seleksi PPPK tahap II Tahun  2024, telah diusul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di batalkan.

Usulan pembatalan diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan dasar sejumlah komplain pasca pengumuman kelulusan beberapa waktu lalu.

“Dari sejumlah komplain yang ada, kami kemudian mengambil langkah dengan meminta data pendukung untuk di proses lebih lanjut,” ujar Ryan Iskandar Sehe, Kepala BKD Haltim ketika ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (15/7).

Ia mengungkapkan, mayoritas keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidakatifan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu, pihaknya langsung mengonfirmasi ke pimpinan OPD terkait, dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan tidak aktif menjalankan tugas.

“Ketika kita konfirmasi, benar bahwa mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan,” jelasnya.

Meski telah di proses ke BKN, Ryan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasilnya seperti apa.

“Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di Acc sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tambah Rian.

Ia berharap, agar para tenaga PPPK tahap II yang telah dinyatakan lulus pada sesi pengumuman kelulusan,  tidak lagi kedapatan bermasalah dan benar-benar memenuhi syarat untuk di keluarkan SKnya.

“Semoga sudah tidak ada kompalin lagi selain 6 orang ini, kalaupun ada kewajiban kita tetap proses, tetapi muda mudahan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Adapun 6 tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari 5 tenaga kesehatan yang berlokasi Puskesmas Labi-Labi sebanyak 1 orang, Puskesmas Maba (Buli) sebanyak 2 orang, 1 orang di puskesmas Kota Maba, dan 1 orang di Puskesmas Maba Selatan, sedangkan 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis.

BACA JUGA   Sekelumit Riwayat Pers dan Pergerakan Nasional

Reporter : Bahtiar Abdurrahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin