Haltim – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim menggelar Rapat Paripurna Ke 19 Masa sidang ke III tentang tanggapan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Hak inisiatif DPRD Halmahera timur tahun anggaran 2025. Selasa (19/8)

Rapat paripurna dipimpnan langsung Ketua DPRD Idrus Maneke didamping Wakil ketua I Djon Ngoraidji dan wakil ketua II Latif Moleh.  Salah satu dari lima usulan Ranperda yang didorong oleh DPRD adalah tentang Minuman beralkohol.

Idrus Maneke, kepada media menjelaskan, Ranperda tentang minuman beralkohol disusun untuk mengatur dan mengendalikan sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif komsumsi minuman beralkohol.

“Filosofinya, berangkat dari nilai kesehatan publik, ketertiban umum serta moralitas sosial yang menjadi landasan kehidupan di masyarakat di Halmahera Timur,” jelas Idrus saat membacakan 5 usalan Ranperda

Menanggapi usulan tersebut Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, berkaitan dengan rancangan Perda tersebut, sebelumnya Pemda Haltim telah mengeluarkan Perda nomor 3 tahun 2008 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, namun upaya penegakan hukum atas delik pelanggaran nampaknya tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

“Olehnya itu Ranperda usul DPRD tentang minuman beralkohol diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum yang perlu diperbaharui dari peraturan tersebut,” harap Ubaid.

Ubaid menjelaskan, kebijakan pembatasan peredaran minuman beralkohol dimaksudkan untuk melindungi warga pada umumnya serta anak dan perempuan khususnya dari pengaruh konsumsi minuman beralkohol.

Dengan demikian, pengawasan minuman beralkohol dapat memberikan perlindungan serta ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol di Haltim.

“Kita semua punya komitmen yang sama,  juga berupaya menjaga keberlangsungan hidup yang akan kita wariskan bagi generasi yang akan datang,” terangnya

Pada prinsipnya, lanjut Ubaid, pemerintah daerah mendukung lima usualan Ranperda tersebut, kata Ubaid, dengan beberapa catatan sebagai bahan pertimbangan.

BACA JUGA   Pemkot Tidore Tandatangani MoU dengan PT Berkah Moloku Kie Raha

“Oleh karenanya kami telah membentuk tim pembahas, dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah. Dengan catatan, dalam membahas tim pemda nanti agar arah dan pengaturan substansi norma senantiasa dilandaskan pada batas kewenangan pemda,” tandasnya

Diketahui lima usalan DPRD ke Pemda Haltim diantaranya; Ranperda tentang pelestarian desa wisata, Ranperda tentang minuman beralkohol, Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan Ranperda pelestarian bahasa daerah serta Ranperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Reporter: Bahtiar Abdurrahman

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin