Halsel– Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Kantor Pelayanan Kecamatan Pulau Makian beberapa hari terakhir dipertanyakan oleh masyarakat.

Pasalnya, belum lama ini, di akhir tahun 2024 pemadaman juga dilakukan secara sepihak dengan alasan kehabisan BBM dan keterlambatan distribusi BBM. Pemadaman tersebut kembali terulang di tahun 2025, dengan alasan kerusakan alat.

Atas dasar itu Front Perjuangan Masyarakat Pulau Makian (FPMPM) kembali menggelar aksi dan mempertanyakan terkait pelayanan dan kinerja dari pihak PLN Kecamatan Pulau Makian sekaligus menuntut agar Kepala PLN Novriyanto segera dicopot dari jabatanya.

Ketua FPMPM Sofyan Rasid, pada media ini Selasa (11/02) menyampaikan, tujua aksi adalah untuk menyikapi bebeberapa persoalan diantaranya terkait pelayanan PLN.

Di mana, PLN Kantor Pelayanan Pulau Makian satu tahun terakhir, sudah sering melakukan  pemadaman secara sepihak dengan berbagai alasan, dari kehabisan BBM, kerusakan mesin yang menyebabkan kurangnya suplai listrik dan lainnya.

“Ini sangat aneh, dan tidak berdasar PLN Makian berdalih mesin rusak, sementara jumlah mesin pembangkit yang dimiliki sebanyak 6 unit dengan kapasitas beban yang bervariasi, sangat mustahil jika dalam sekejap rusak bersamaan dan ini sudah berlangsung sejak Kepala PLN yang lama,” ujar Sofyan.

Selain menyikapi persoalan kinerja pihak PLN, masa aksi juga kembali menyoroti proyek pekerjaan jalan lingkar dan jalan hotmix segmen desa Sangapati-Rabutdaiyo, yang belum tuntas dikerjakan dan status pasar desa Walo.

Sofyan juga menyentil terkait masalah pembangunan jalan segmen Sangapati-Rabutdaiyo yang menelan APBD Kabupaten Halmahera Selatan, sebesar 7,8 Miliar yang menyisakan utang volume pekerjaan 1 Kilometer yang belum dikerjakan, padahal progres pencairan keuangan sudah 100%.

Masa aksi juga mendesak agar Pemerintah Pulau Makian sebagai representasi pemerintah Halmahera selatan agar segera memperjelas status kepemilikan aset pasar yang ada di desa Walo, yang saat ini dikomersialkan oleh pemerintah desa Walo dengan alasan bahwa itu adalah aset desa.

BACA JUGA   Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate Salurkan BLT untuk Ojek dan Pelaku UMKM

Sementara dalam pengelolaanya menyingkirkan para pedagang dan disekat dengan ukuran minimal 3m × 4m untuk disewakan seperti kos-kosan dengan harga sewa yang tidak mampu dijangkau oleh pedagang.

“Tadi kami sudah lakukan hearing bersama-sama dengan Pak Camat KP Makian Kepala PLN dan juga Kades Desa Walo, melalui hasil hearing tersebut masing-masing pihak yang berkaitan dengan aksi tuntutan kami sudah memberikan pernyataan mereka, bahkan ada sikap tegas dari Kepala desa walo juga siap mengundurkan diri dari jabatanya sebagai kades,” jelas Sofyan

Kami akan terus mengawal dan memantau proses ini jika pernyataan dari masing-masing pihak yang disampaikan tidak dapat terealisasi kami akan kembali menggelar aksi dengan melibatkan semua elemen masyarakat Pulau Makian.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syadruddin