Warga Ancam Blokade Gerbang PT Harita di Obi, Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan

Halsel – Warga Desa Kawasi korban penyerobotan lahan kembali akan menggelar aksi di PT Harita Nickel, Kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Salah satu warga yang menjadi korban penyerobotan tersebut adalah Arif La Awa. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menolak Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kapolres Halmahera Selatan.

Padahal sebelumnya, Arif telah melaporkan aksi penyerobotan lahan tersebut ke Polres dengan menyertakan bukti kepemilikan berupa surat segel tahun 1978.  Karena itu, menyikapi SP3 yang dikeluarkan Polres, pihaknya akan menurunkan ratusan massa untuk melakukan blokade di lokasi kantor PT. Harita di Desa Kawasi Obi.

Arif La Awa (Kaos Hitam) bersama sejumlah warga di lokasi lahan yang diserobot Harita, Foto: Istimewa

“Kami pastikan akan menurunkan ratusan massa aksi untuk memalang dan menutup perusahaan PT. Harita Grup di Kepulauan Obi, karena telah menyoroboti lahan kami,” ujar Arif, Minggu (23/6).

PT Harita, menurut Arif, sudah merampas haknya, karena dengan sengaja menggusur lahan miliknya tanpa ganti rugi. Arif menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menggelar aksi, namun tidak ditanggapi oleh manajemen Harita.

“Kami sudah berulang kali menggelar unjuk rasa di Polres dan perusahaan Harita Grup untuk mencari keadilan. Bahkan, kami juga telah membuat aduan resmi ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, dan atau menguasai lahan kami untuk memperkaya diri atau orang lain, itu disertai dengan bukti-bukti surat kepemilikan lahan sejak tahun 1978,” terang Arif.

Lahan yang diduga diserobot oleh PT Harita Nickel, Foto: Istimewa

Namun demikian, menurutnya, Polres Halmahera Selatan terkesan tidak menanggapi serius aduan korban pada 4 September 2023 lalu, dan malah di SP3.

“Aduan resmi kami di-SP3 oleh Polres Halmahera Selatan, yang mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan dengan nomor: SPPP/02/II/2024/reskrim, tertanggal 22 Februari 2024,” tandasnya.

Sengketa lahan antara warga dan PT. Harita sudah berlangsung cukup lama. Warga setempat mengklaim bahwa lahan seluas 15 hektar tersebut adalah milik mereka, berdasarkan surat kepemilikan lahan tahun 1978. Namun, sejak Harita beroperasi, telah terjadi penggusuran lahan milik warga tanpa  kompensasi yang layak.

BACA JUGA   Rombongan Sultan Tidore Dicegat Ibu-Ibu Morotai

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, PT. Harita selalu menyatakan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” jelas Arif.

Aksi yang digelar warga, menurut Arif, merupakan upaya terakhir mereka setelah jalur hukum dan diplomasi tidak membuahkan hasil. Ia berharap dengan adanya aksi ini, pihak berwenang akan lebih serius menanggapi keluhan mereka dan menindak tegas  PT. Harita.

“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan. Kami tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak kami diakui dan diberikan kompensasi yang layak,” tutup Arif.

Reporter : Wildan