Haltim – Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Anjas Taher ingatkan seluruh kepala desa tertib dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembagunan desa.

Perihal tersebut disampaikan orang nomor dua Pemkab Halamhera Timur kepada media ini, Selasa (24/6).

Pada kesempatan itu, Anjas menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk menghindari penyalagunaan dalam mengelola kucuran dana dari kas Negara ke Kas desa.

“Dana desa ini memang dikucurkan melalui kas Negara ke kas Desa masing-masing kemudian dari sisi penataan usaha mestinya pelaporan tertib sesuai aturan,” tegasnya.

“Kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” lanjut Anjas.

Dikatakan hal tersebut perlu diingatkan kembali jika kepala desa tidak transparan dan diduga ada kecurangan maka hukum akan bertindak.

“Kalau misalnya mendapat hal-hal yang menyimpan dari sekuensi, sekuensinya kan sudah ada karena itu uang negara,” ujarnya.

“Saya ingatkan sekali lagi, pasti kalau terdapat ada kepala desa yang lalai, apalagi kalau curang konsekuensinya adalah hukum,” lanjutnya.

Anjas mengatakan perihal tersebut selalu disampaikan disetiap kegiatan terkait program-program pemerintah, khususnya kepala desa di Halmahera Timur.

“Dan pasti aparat kepolisian bisa bertindak, karena itu disetiap kesempatan saya selalu berpesan kepada kepala-kepala desa agar perlu transparansi kepada masyarakat,” terangnya.

Prinsipnya adalah untuk melakukan kinerja yang lebih baik hingga pembagunan berkelanjutan.

“Hindari kecurangan, jadi kecurangan itu ada beberapa macam, misalnya dublikasi anggaran, kedua markap apalagi ada yang modus baru,” tandasnya.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Pemda Haltim Launching Musdes RKPDes TA 2025