Haltim – Kasus pembunuhan sadis melibatkan pegawai BPS Halmahera Timur menggegerkan warga desa Soagimala, Kota Maba. Dugaan sementara pembunuhan tersebut dipicu oleh pelaku yang terlilit utang dan ketagihan judi online (judol).
Motif itu terkuak setelah Polres Haltim melalui Polsek Kota Maba Selatan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. Aksi Brutal ini dilakukan oleh AH (27) asal Jakarta terhadap korban KLP (21) yang di temukan tak bernyawa dalam kamar di perumahan dinas BPS Haltim desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Haltim pada (31/7) lalu sekitar pukul 16.00 WIT.
Menurut Kapolsek Maba Selatan Ipda Habien Ramadya S,Tr.K., melalui pengakuan pelaku, aksi bejad dilakukan pada tgl 19 juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT pagi hari, pelaku membekap korban dalam kamarnya dan memaksan korban melakukan oral seks.
“Ia melakukan pemaksaan, untuk melakukan oral seks, kemudian membungkus mulut korban dengan pita perekat (lakban bening) kemudian diletakan bantal di kepala korban 10-11 menit sampai akhirnya meninggal,” ungkap Kapolsek mengutip pengakuan Pelaku.
Habien menjelaskan bahwa awalnya pada tanggal 16 juli pelaku bertemu dengan korban di jalan, ia menyampaikan niat meminjam uang 30 juta, namun tak direspon oleh korban.
“Pada tanggal 17 juli masuk ke rumah, dalam kamar dengan menggandakan kunci kamar,” ungkapnya
Habien mengatakan pelaku memaksa korban untuk memberitahukan pasword HP-nya untuk dibuka, setelah dibuka aplikasi yang pertama dibuka adalah aplikasi Jenius (aplikasi perbankan digital dari Bank BTPN) kemudian pelaku meminta pin aplikasi. Menurut keterangan pelaku, dalam aplikasi tersebut, terdapat saldo tabungan korban senilai 38 juta.
“Jadi sistem transnfernya, dia (pelaku) transfer ke aplikasi GoPay milik korban untuk menghilang jejak,” ucapnya.
“Pelaku kemudian melakukan transfer kembali dari Go-pay milik korban ke noreknya dia ( pelaku). Mulai dari Rp4 juta sampai Rp5 juta dan seterusnya sampai habis duit milik korban,” sambungnya
Setelah menguras habis uang korban, pelaku membayar hutangnya bahkan sempat melakukan deposit sebuah situs judol yang biasa ia mainkan.
Pada tanggal 25 juli pelaku berangkat ke Ternate dengan membawa barang bukti HP dan Charger, kemudian dia (Pelaku) mengajukan pinjaman online (pinjol) di aplikasi jenius dengan memakai akun milik korban untuk meminjam uang sebesar 50 juta.
Pelaku kemudian mengihilangakan alat bukti dengan membuang charger HP di dan HP-nya dibuang di kelurahan Ngade kota Ternate Selatan.
“Untuk 3 barang bukti ini sementara hanya 1 yang di amankan yakni handphone, untuk cas handpone dan cas handpone tidak ditemukan lagi, sementara untuk alat bukti, yang pertama keterangan saksi, surat dan bukti transfer yang ditunjukkan oleh pelaku sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Habien, untuk melengkapi administrasi kita tunggu hasil visum dari Rumah Sakit. Jika hasil visum sudah keluar tinggal kita naikkan ke tahap penyelidikan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kita harus naikkan status ke tahapan penyelidikan,” jelasnya.