Ternate – Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) seminggu terakhir memeriksa puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Kabupaten Halmahera Utara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara tertanggal 13 dan 14 Mei tahun 2025.

Data yang diterima awak media, menunjukan bahwa pada hari pertama (15/05) pemeriksaan, terdapat 37 nama pegawai yang harus menghadap Tim Pemeriksa dari Irjen Kemenag RI. Sedangkan surat tertanggal 14 Mei 2025 melampirkan 35 nama yang dijadwalkan menghadap pada 17 dan 19 Mei 2025.

Dugaan sementara menunjukkan, kehadiran Tim Pemeriksa Irjen Kemenag RI di Ternate, dalam rangka mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Halut terhadap sejumlah PPPK.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, Hi. Amar Manaf saat dikonfirmasi awak media membenarkan tentang adanya pemeriksaan dari Irjen Kemenag RI terhadap sejumlah PPPK yang dipanggil.

“Karena ada dugaan pungli sehingga Irjen saat ini melakukan investigasi, akhir investigasi nanti kebenaran pungli tersebut bisa dilihat apa benar atau tidak,” tanggap Kakanwil. Selasa (20/5).

Meski demikian, telah dikonfirmasi ke beberapa PPPK yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Irjen Kemenag RI dan dugaan tersebut mengarah pada kebenaran tentang adanya pungli yang dilakukan oknum Pegawai Kemenag Halut.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   SMART, Pilihan Orang Muda di Pilkada Halmahera Utara