Haltim – Polres Halmahera Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Karya Lestriyati Pertiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Haltim asal Magelang, yang ditemukan tewas di rumah dinas BPS pada 31 Juli 2025 lalu.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di lokasi kejadian pada Jumat, (8/8) pukul 15.00 WIT dengan menghadirkan tersangka Aditya Hidayat (27), rekan kerja korban asal Jakarta yang juga pegawai BPS.

Tersangka memperagakan 33 adegan yang mengungkap peristiwa mengerikan sebelum dan saat terjadinya pembunuhan.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menyatakan rekonstruksi bertujuan untuk memperkuat penyelidikan dengan menyinkronkan keterangan tersangka dan fakta lapangan.

“Rekonstruksi ini untuk sinkronisasi keterangan tersangka dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

“Awalnya direncanakan 30 adegan, namun berkembang menjadi 33 adegan yang diperagakan tersangka,” lanjut Kapolres.

Kapolres mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Haltim, sehingga jaksa turut hadir dalam gelar perkara tersebut.

Polres bersama Kejaksaan terus mendalami kasus ini guna proses hukum selanjutnya. Polres berkomitmen menindaklanjuti secara profesional demi memberikan keadilan bagi korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 339 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP Junto subsider Pasal 351 KUHP,” pungkas Kapolres.

Pantauan media di lokasi, rekonstruksi tersebut memicu kemarahan dari ratusan warga lokal Kota Maba yang memadati lokasi dan menyaksikan langsung tersangka AH memperagakan 33 adegan itu.

Warga sempat menghalangi mobil yang membawa tersangka usai rekonstruksi, namun aparat berhasil mengamankan situasi.

Berikut ringkasan 33 Adegan Rekonstruksi:

1. Tersangka melihat korban dari Bengkel Motor Mandiri, kemudian menyambangi korban dan meminta pinjaman uang dan ditolak korban (16/07).

2. Tersangka memasuki rumah korban dengan kunci duplikat untuk mencuri atau meminjam uang.

BACA JUGA   Sambangi Ditreskrimsus Polda Malut, Boki Nita Klarifikasi Laporan Pelanggaran UU ITE

3. ⁠Tersangka masuk ke kamar Almira, istri tersangka sekaligus teman korban (saat itu masih calon istri tersangka). Tersangka memantau aktivitas korban melalui cela-cela pintu selama beberapa hari.

4. ⁠Tersangka masih bersembunyi di dalam kamar Almira, sambil memantau korban. Tersangka buang air kecil di botol 1.500 mil dan makan snack di dalam kamar tersebut.

5. ⁠Tersangka keluar dari kamar Almira menuju kamar korban, menunggu di pintu masuk bagian dalam, pada pukul 03.00 WIT saat korban sedang berada di kamar mandi. Jumat,(18/07).

6. ⁠Korban berteriak kencang saat bertemu dengan tersangka di depan kamarnya, usai balik dari kamar mandi.

7. ⁠Tersangka mengejar dan mencekik leher korban hingga korban terjatuh ke lantai.

8. ⁠Tersangka memiting leher korban serta memaksa korban masuk ke dalam kamar dengan ancaman, setelah menjelaskan maksud dan tujuannya.

9. ⁠Tersangka masuk ke kamar bersama korban kemudian mengunci kamar korban. Tersangka memakai bajunya untuk mengiyakan permintaan korban.

10. ⁠Tersangka melakban mulut korban, dan lanjut menjelaskan maksud dan tujuannya.