Standar Pelayanan Minimal di Atas Rata-Rata Nasional, Walikota Tidore Diundang Hadiri SPM Awards

Tidore – Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tidore Kepulauan berada di angka 88,47 Persen. Capaian ini bearada diatas rata-rata nasional yaitu 83,29 persen.

Hal ini diapresiasi Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim. Menurut Ali, prestasi tersebut dicapai karena kesungguhan seluruh OPD di Pemkot Tidore dalam bekerja.

“Di akhir masa jabatan ini, telah banyak prestasi yang kami torehkan bersama Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, capaian ini berkat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja dengan kesungguhan dan penuh komitmen untuk mewujudkan masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang sejahtera menuju Tidore Jang Folo,” kata Ali Ibrahim.

Wali Kota Tidore saat menghadiri SPM Awards Kementerian Dalam Negeri 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Foto: Istimewa

Berkat capaian ini pula, Ali diundang secara khusus oleh pemerintah pusat sebagai salah satu pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara untuk menghadiri kegiatan SPM Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Gedung Bidakara Jakarta, Rabu (24/4).

Ditemui saat menghadiri acara tersebut, Capt. Ali Ibrahim menyampaikan, SPM Awards ini diselenggarakan untuk memberitahukan hasil evaluasi dan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun 2023.

“Saya berharap dengan pencapaian ini, kedepannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana urusan wajib pelayanan dasar agar lebih meningkatkan lagi pelayanan yang optimal kepada masyarakat, karena sejatinya pemerintah hadir untuk melayani,” pungkas Ali.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo saat memberikan sambutan dalam acara tersebut menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah memerintahkan daerah memprioritaskan pelayanan secara minimal kepada setiap warga negara melalui urusan wajib pelayanan dasar.

“Urusan wajib pelayanan dasar yaitu 3 jenis pelayanan pendidikan, 12 jenis pelayanan kesehatan, 2 jenis pelayanan pekerjaan umum, 2 jenis pelayanan perumahan dan permukiman, 5 jenis pelayanan trantibumlinmas dan 5 jenis pelayanan sosial,” tutup John.

BACA JUGA   KAKI Minta Demokrat-Golkar Cabut Dukungan ke Elly Lasut di Pilgub Sulut

Reporter : M. Rahmat Syafruddin