Haltim – Nelayan Halmahera Timur (Haltim) diminta melakukan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan keselamatan kerja saat malakukan aktivitas di laut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap pengawasan dan pengelolaan ruang laiu, Dinas Perikanan Haltim, Mahuba Tuheteru saat diwawancara pada Senin (21/7).

Mahuba mengatakan pentingnya para nelayan memiliki asuransi karena pekerjaan nelayan beresiko tinggi, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu seperti saat ini.

“Makanya kami menyarankan agar para nelayan bisa segera mengurus BPJS ketenagakerjaan itu, agar jika terjadi kecelakaan kerja bisa melakukan klaim untuk dilakukan penanganan oleh pihak BPJS,” jelasnya.

Dalam pengurusan BPJS para nelayan bisa secara langsung mendatangi kantor Disnakertrans Haltim untuk menemui perwakilan pihak BPJS.

” Perbulan itu Rp16.800, tetapi para nelayan disarankan untuk bisa membayar 3 bulan sekligus agar BPJSnya tetap aktif,” kata Mahuba.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemkab Haltim, melalui Dinas Perikanan sedang menyiapkan payung hukum atas pembayaran BPJS untuk nelayan tersebut, sehingga kedepan pembayaran BPJS untuk nelayan bisa menjadi tenggungan pemerintah daerah.

“Makanya saat ini kita dorong para nelayan untuk mendatarkan BPJS secara mandiri, sehingga jika regulasi sudah tuntas pemerintah daerah yang akan melakukan pembayaran,” ujarnya.

Sementara itu, untuk besaran tanggungan BPJS jika adanya kecelakaan kerja bagi nelayan bisa mencapai hingga Rp 72.000.000.

“Untuk sosialisasi penggunaan BPJS ini kemarin sudah di sosialisasikan langsung oleh pihak BPJS kepada nelayan tetapi ini perlu kami informasikan agar semua nelayan di Haltim bisa mengetahui dan mengurus BPJS, ini sangat penting untuk para nelayan kita,” pungkasnya.

Reporter: Bahtiar Abdurrahman

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Sejumlah Anggota Dewan Absen di Sidang Paripurna, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Tidore