Praktisi Hukum Minta Polda Malut Seriusi Kasus Rasisme Terhadap Duo Sayuri: Ini Harga Diri Warga Malut!

Praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh

Ternate – Usai melaporkan sejumlah pemilik akun Instagram atas dugaan Rasisme terhadap keduanya ke Polda Maluku Utara, langkah Yakob Sayuri dan Yance Sayuri (Duo Sayuri) mendapat dukungan dari praktisi hukum Maluku Utara.

Dugaan rasisme tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang tidak hanya menimpa kedua kakak beradik tersebut, tetapi juga terhadap warga Maluku Utara.

“Dugaan rasisme ini, tidak bisa diabaikan begitu saja, sebab harga diri warga Maluku Utara juga terletak pada Club sepakbola berslogan “TOMA” tersebut,” ujar praktisi Hukum asal Maluku Utara, Rafiq Hafitzh kepada media ini, Selasa (6/5).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah regulasi tidak dibenarkan atas perbuatan diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama serta jenis kelamin.

“Kita semua tau bahwa ada pembatasan dalam
Pasal 3.Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan bahwa setiap orang bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama atau jenis kelamin,” katanya.

Selain itu, sambung ia, larangan rasisme juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Pasal 4, ditambah lagi, sanksi pidana undang-undang ini cukup jelas tertuang dalam Pasal 16, yang mana berbunyi; “Setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Tidak hanya itu, Rafiq menerangkan bahwa melalui Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku rasis bisa dijerat dari sisi elektronik dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan “larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

BACA JUGA   IPPG Gelar Pekan Muharram 1445 Hijriah di Mesjid Nurul Yakin Gurabati

Perbuatan ini, kata dia, dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kita memiliki regulasi yang cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku diskriminasi di Indonesia, jadi tidak ada alasan buat para pelaku untuk lepas jadi jeratan hukum,” tegasnya.

Adanya kasus semacam ini, kata Rafiq, apabila tidak diproses secara hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus-kasus serupa dikemudian hari.

“Jika tidak tegas pastikan akan muncul kasus-kasus serupa dikemudian hari dan tentunya akan mengganggu stabilitas Sebak Bola di Indonesia,” ujarnya.

Dirinya berharap, Kapolda Maluku Utara menjadikan kasus yang menimpa duo Sayuri ini sebagai atensi, agar ada efek jera sehingga kasus ini menjadi pelajaran buat seluruh pecinta Sepak Bola di tanah air.

Sebagaimana diberitakan, laporan polisi dua Sayuri ini telah resmi diterima Polda Maluku Utara dengan Nomor : STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.

Laporan itu ditujukan terhadap sejumlah pemilik akun Instagram, antara lain @anggarama88 (Rama Ramadan), @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @rio.ramadani_, @pikz97_ (Topik Rohman), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).

Just a moment...