Polresta Tidore Ringkus 2 Tersangka Pengedar Obat Terlarang di Tidore, 1000 Butir Neomethor Berhasil Diamankan!

Tidore,-  Kepolisian Resor Kota  (Polresta) Kota Tidore Kepulauan berhasil meringkus dua pemuda yang mengambil paket obat  terlarang dari ekspedisi JNT pada 8 Juni 2023 yang lalu.

Kedua pemuda tersebut adalah berinisial F (23) yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange dan inisial M (40) beralamat di Kelurahan Indonesiana itu, telah memesan obat “Neomethor” lewat salah satu toko di aplikasi online.

Pada konferensi pers, Selasa (27/6) kemarin, Plt. Kasi Narkoba Polresta Tidore Kepulauan, Iptu. A. Kahfi, SH membenarkan bahwa pada 8 Juni 2023 telah mengamankan paket yang berisi  obat Neomethor dari terlapor berinisial F dan M.

Ia menjelaskan, informasi sebelumnya, anggota Polsek Tidore Briptu. Suparto Jabid  mendapatkan konfirmasi dari karyawan jasa pengiriman JNT di Kelurahan Gamtufkange pada pukul 16.40 bahwa ada paket yang diduga berisi obat Neomethor.

Selanjutnya sekitar pukul 17. 00 WIT, kedua pemuda tersebut tiba di kantor JNT menggunakan motor Kawasaki KLX warna putih. Pada saat turun dari motor untuk membayar paket COD, anggota Polsek Tidore langsung mencegat dan memeriksa paket itu.

“Saat melakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut sempat melarikan diri. Setelah itu, kami langsung dihubungi oleh anggota Polsek Tidore sekaligus menyerahkan paket tersebut dan melakukan pengembangan. Usai pengembangan, kedua pemuda berinisial F dan M diamankan ke Polresta Tidore dan mengaku bahwa paket tersebut adalah milik mereka,” ungkap Kahfi.

Dari hasil keterangan, paket yang dikirim lewat JNT itu, berisi obat Neomethor 1000 butir bukan milik pemuda inisial M, namun, ada rekannya juga yang punya paketnya sama. Menurut Kahfi, barang tersebut dipesan oleh kedua pemuda  secara bersamaan dan dibagi merata, kemudian dijual masing-masing dengan terpisah. Obat  Neomethor sendiri menurut kahfi adalah obat yang memiliki ijin, namun dalam mengedarkan harus dengan badan hukum yang jelas, bukan perseorangan.

BACA JUGA   PPK Oba Utara Kembali Gelar Sosialisasi untuk Pemilih Pemula

“Tentunya orang yang tidak memiliki ijin akan terkena pidana, sebagaimana dalam pasal 196  Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Tidore Kepulauan, obat  Neomethor sudah tiga kali dipesan oleh kedua pemuda.

“Jadi, orang ini sudah tiga kali bekerjasama untuk memesan barang dengan jenis obat Neometor yang diedarkan sesama pemuda di Kota Tidore Kepulauan,”jelas Kahfi.

Kahfi menjelaskan,  pemuda yang berinisial F ini mengederkan obat terlarang Neomethor sejak tahun 2021, sedangkan yang inisial M, ia baru mulai mengedarkan sejak 2 Mei 2023.

Dari 7 orang saksi yang dimintai keterangan,  Kahfi menjelaskan obat yang debeli oleh kedua pemuda tersebut tanpa ada penjelasan terkait dengan efek samping maupun cara penggunaannya.

“Orang yang membeli barang dari pemuda ini yang kami periksa, karena obat tersebut diminumnya sehari sampai 30 butir. Sebab jika minum di bawah jumlah tersebut tidak menimbulkan reaksi, tetapi diminum dari 10-15 butir akan terjadi halusinasi,” tambahnya.

Terkait dengan kasus obat-obat terlarang “Neomethor”  pihak Sat Narkoba Polresta sudah dalam tahap penyidikan dan selanjutnya dilengkapi berkasnya untuk dinaikan ke tahap I, Kejaksaan.

“Kedua pemuda sebagai terlapor sudah kami tahan di Polresta selama 20 hari ini dan akan diperpanjang. Harapannya, kami minta kerjasama dari rekan-rekan media untuk saling memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat persoalan obat-obatan,” tuturnya.

Sementara dari hasil pengembangan Polresta Tidore, peredaran obat di Kota Tidore cukup tinggi. Karena beberapa bulan lalu, pihaknya juga mengamankan 2000 butir obat yang sama. 1000 butir diantaranya penanganan diserahkan ke  Polda Maluku Utara, dan 1000 butir lainnya oleh  Polresta.

“Memang  yang punya barangnya orang Tidore, namun dia edarkan di Ternate. Ketika torang melakukan pengembangan di Tidore, tidak ada orang yang mengaku pernah membeli obat dari dia,” ungkap Kahfi.

BACA JUGA   Warga Afa-afa Gelar Rangkaian Lomba Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 78

Misalnya, obat Dekstro yang kami ketahui sesuai edaran dari BPPOM Maluku Utara sudah tidak ada sediaan tunggal,  obat tersebut dimasukan ke dalam kandungan obat lain.

“Kami sebisa mungkin untuk membatasi obat tersebut masuk di Kota Tidore Kepulauan, tetapi sudah bekerjasama dengan ekspedisi di pulau Tidore dan daratan Oba, dan apabila paket yang mencurigakan, tetap kami sortir, apakah paket tersebut masuk dalam kategori yang dilarang atau tidak,” harapnya.

Adapun kedua pemuda tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Reporter : Aalbanjar
Editor : Redaksi