Pemilu 2024 dan Partisipasi Publik

Oleh :

Risman Tidore
(Pemerhati Public Policy dan Civil Society)

Di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, hampir semua elemen penting bangsa, mulai dari elit politik, praktisi, akademisi hingga rakyat kecil dan civil society, baik di pusat maupun daerah berkolaborasi guna mengambil bagian terpenting dari momentum krusial tersebut, dengan semangat memperbaiki masa depan bangsa dan memberi penguatan terhadap agenda konsolidasi demokrasi Indonesia terutama demokrasi elektoral yaitu memilih pemimpin eksekutif dan wakil di legislatif.

Untuk menjamin pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan, asas dan prinsip-prinsip pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan. Tema besar tentang pengawasan terhadap setiap tahapan proses pemilu pun perlu menjadi issue bersama semua kalangan.

Sebab keterlibatan komponen masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih di TPS, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.

Hal ini dapat dilihat dengan adanya konflik kepentingan politik pasca pemilu, berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh lembaga berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi ini, baiknya menjadi referensi maupun refleksi, sekaligus proyeksi agar kedepan proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berkualitas dengan meminimalisir potensi dugaan pelanggaran dalam kontestasi sirkulasi elit 5 tahunan tersebut.

Partisipasi Publik Mengawal Pemilu

Suksesi Pemilu serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak resmi di-launching oleh KPU secara nasional pada 14 juni 2022. Dalam prosesnya, tahapan penyelenggaraan pemilu (election periods) kini sedang berada pada tahapan verifikasi administrasi pasca pendaftaran bakal calon legislatif (DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota) serta calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 juni 2023 sesuai jadwal dan tahapan yang di isyaratkan dalam Peraturan KPU.

BACA JUGA   Sekolah yang Bangkrut

Memang kontestasi demokrasi prosedural sedang dalam penguatan dan pemantapan kala memasuki tahapan pemilu serentak pilpres dan pileg 2024. Namun, eskalasi politik didaerah tampak semakin dinamis, seiring dengan manuver para elit partai politik peserta pemilu serta tim sukses dalam meraih simpati pemilih di ruang publik dan justru intensitas juga dinamikanya kian tinggi meski dilakukan di luar jadwal kampanye yang nantinya ditetapkan KPU.

Menurut data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI, Maluku Utara merupakan daerah yang rentan akan potensi pelanggaran dan konflik kepentingan politik tertinggi setelah DKI jakarta dan Sulawesi Utara. Penempatan Maluku Utara sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi ketiga nasional tersebut bukan semata-mata berdasarkan dugaan dan asumsi tetapi bersumber dari data dan fakta yang dikumpulkan dari kepolisian, instansi terkait, dan data internal Bawaslu Malut dalam penanganan pelanggaran selama pemilu berlangsung.

Dalam konteks itu, tantangan besar hajatan kompetisi demokrasi di Malut dari periode ke periode rezim, tak terlepas dari praktek politisasi SARA, ujaran kebencian, berita bohong dan politik uang serta potensi pelanggaran netralitas ASN. Di saat yang bersamaan, kaum pemerhati Demokrasi, aktivis sosial dan mahasiswa terus meneriakkan pekikan bernada kritis karena tidak demokratisnya suatu kontestasi dan kompetisi demokrasi, khususnya di level lokal.

Pertanyaannya, dapatkah kita optimis atau justru kritis terhadap skenario demokrasi yang sedang berkembang di tengah arus global dewasa ini? George Scrensen, seorang profesor bidang sosial dan ekonomi internasional di Universitas Aarus, Denmark, mengatakan bahwa esensi demokrasi adalah adanya kompetisi, partisipasi dan kebebasan.

Dimana kompetisi meniscayakan adanya kesempatan atau hak yang setara bagi seluruh warga negara untuk turut mewujudkan tujuan kolektif negara tersebut. Partisipasi meniscayakan adanya kewajiban seluruh warga negara untuk ikut serta mewujudkan tujuan kolektif suatu negara. Dan kebebasan adalah kekuasaan atau hak yang diberikan kepada warga negara untuk melakukan dan memilih apa saja tanpa adanya paksaan eksternal selama tidak mencederai hak-hak warga negara lain atau hal kolektif suatu negara.

BACA JUGA   Dan bahkan Google tidak tahu Tidore itu di mana

Kebebasan bertujuan melindungi setiap manusia, termasuk perlindungan terhadap originalitas dan kedaulatan hak pemilih dalam proses politik dan demokrasi pemilu, tanpa tercederai bahkan dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Konsepsi ini memiliki relevansi yang kuat dengan Demokrasi ala Tocquevile yang merupakan pembelaan cerdas bagi bahaya yang mengiringi keuntungan aturan main demokrasi.

Dimana demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kemerdekaan kepada rakyat haruslah mengandung moral publik. Suatu ego partikular setiap manusia kedalam ego universal bernama rakyat. Baru pada konteks inilah “vox populi” alias suara rakyat dapat menjadi “vox dei” suara Tuhan.

Ramlan Subakti, salah satu ilmuwan politik terkemuka Indonesia, menyebutkan salah dari tujuh parameter yang menjadi prinsip pemilu demokratis adalah adanya partisipasi semua unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Bentuk partisipasi masyarakat di antaranya terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Berpartisipasi dalam Pendidikan Politik bagi Pemilih pemantauan Pemilu dan Pemilihan dan survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan Pemilihan Penghitungan cepat hasil Pemilu dan Pemilihan.

Senada dengan itu, Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory memberi definisi demokrasi sebagai sistem politik yang demokratis yakni sistem yang di dalamnya kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Dalam konteks itu, kebebasan politik menjadi pilihan dan modal sosial bagi semua unsur masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU serta aktif dalam mengontrol serta mengawasi setiap geliat dan praktik politik oleh tim sukses maupun kontestan selama proses pemilu digelar.

BACA JUGA   Berani Menang Berani Lapor

Memang fakta menunjukkan di mana-mana, ketika pesta demokrasi yang sejatinya merupakan mekanisme reguler sebagai sarana daulat rakyat di mana warga negara memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan, seringkali dinodai dengan berbagai pelanggaran dan praktik yang tidak etis, seperti money politik, politisasi ASN, kampanye hitam, bahkan upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu/pemilihan melalui jual beli suara.

Mengenai ambisi politik, memang benar bahwa dalam kompetisi politik, para kandidat/kontestan mungkin memiliki ambisi untuk menang. Namun, bukan berarti para kaontestan boleh mencapai kemenangan dengan cara yang tidak etis. Masih banyak kontestan yang berusaha memenangkan pemilihan dengan cara yang jujur dengan memperjuangkan visi dan program mereka kepada pemilih.

Selain itu, penting untuk kita tegaskan kembali bahwa jual beli suara adalah tindakan ilegal dan dapat merusak integritas demokrasi. Jika ada bukti atau kecurigaan terkait praktik jual beli suara selama pemilu, sangat penting untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.

Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari warga negara, serta pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusaknya. Pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan unsur masyarakat secara kolektif harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu 2024 hendaknya berjalan dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan dengan terus mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan.