Haltim – Sekretaris Daerah Halmahera Timur mempertanyanlkan Dana Bagi Hasil (DBH) Kepada Pemerintah provinsi Maluku Utara sebesar Rp 35 miliar.
Ricky Chairul Richfat mengatakan, tagihan utang DBH tersebut rencananya dibayar Gubernur Sherly Djoanda secara bertahap tahun ini. Namun besaran DBH yang akan dibayarkan tersebut belum diketahui pasti.
“Ibu Gubernur sudah berjanji untuk secepatnya melakukan pembayaran cicilan untuk tagihan utang DBH Halmahera Timur. Tapi sampai sekarang kami belum dapat nominalnya kira-kira berapa yang akan dibayar provinsi ke Halmahera Timur,” kata Ricky, Kamis (15/5).
Pemda Halmahera Timur meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan pembayaran angsuran DBH tepat waktu dan secara transparan. Sebab menurut Ricky, meski telah dijanjikan untuk dilakukan pembayaran secara bertahap, Pemda Haltim berkeinginan pemerintah provinsi bisa transparan terkait besaran DBH yang akan dibayarkan tahun ini agar dapat dimasukkan dalam pencatatan pendapatan daerah.
“Jadi Halmahera Timur mau dibayar berapa agar kami bisa masukkan dalam pencatatan pendapatan APBD sehingga tidak berpengaruh dengan surplus defisitnya belanja. Kami tidak paksakan ke provinsi tapi kalaupun provinsi mau bayar maka provinsi diminta mau bayar berapa sehingga itu bisa kami catatkan di APBD,” tandasnya.
Reporter: Tim Sentra
Redaktur: M. Rahmat Syafruddin