Ternate – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan agar proses penerimaan murid baru tahun 2025, baik di sekolah umum maupun madrasah, dilakukan secara adil dan tanpa siswa titipan.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi awal yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada Selasa (17/6). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendidikan Kota Ternate, dan Kementerian Agama Kota Ternate.

“Kami menerima berbagai masukan dan laporan tentang pelaksanaan seleksi murid baru. Karena itu, penting agar semua pihak menjaga integritas dan tidak menerima siswa titipan yang bisa merugikan peserta lain,” kata Abdy Kusuma, Koordinator Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ombudsman Maluku Utara.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman meminta agar setiap sekolah menyediakan kanal pengaduan agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara langsung dan mudah.

Selain itu, Ombudsman mendorong pihak sekolah untuk tidak memungut biaya seragam nasional dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait aturan seragam khas sekolah, supaya tidak memberatkan orang tua murid.

Pengawasan oleh Ombudsman akan berlangsung mulai 23 Juni hingga Agustus 2025. Tim Ombudsman akan mengunjungi sekolah-sekolah dan madrasah untuk memastikan proses penerimaan berjalan jujur dan adil. Setelahnya, hasil pengawasan akan disampaikan dalam rapat evaluasi akhir.

Reporter : Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Tim Peneliti UI Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Guna Pelestarian Bahasa Tidore