Tidore – Demi mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih, Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia, pada Rabu (21/5).
Rombongan Komisi II diterima oleh Sekretaris Deputi pengawasan Koperasi, Asisten Deputi bersama jajaran, di ruang rapat lantai 3 Kementerian Koperasi RI.
Ketua Komisi II Abdurrahman Arsyad, setelah pertemuan mengaku bahwa ada beberapa poin yang menjadi pokok diskusi diantaranya, batas waktu pembentukan kopdes/kel, skema pembiayaan, susunan kepengurusan Kopdes/Kel serta mekanisme pengawasannya. Meski begitu, Abdurrahman bilang, yang paling menjadi fokus pembahasan adalah soal skema dan mekanisme pembiayaannya.
Soal skema pembiayaan, ia membeberkan bahwa saat ini dalam tahap penggodakan regulasi di Kementerian Keuangan dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
“Namun sempat dibocorkan bahwa pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih menggunakan jasa perbankan yang tersedia di daerah,” ungkap Abdurrahman.
Ia menambahkan, prinsipnya pihak DPRD akan memaksimalkan fungsi budgeting dan pengawasan agar Kopdes/Kel Merah Putih segera dibentuk dan selanjutnya terkelola secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta agar OPD teknis yang diserahi tugas pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan harus begerak cepat dengan tetap berkoordinasi dengan Kemenkop serta DPRD sebagai mitra. Sebab data dari Kemenkop per tanggal 21 mei 2025, Kota Tidore Kepulauan masih 0 persen yang berarti bahwa belum ada progres.
“Jadi apapun masalahnya selalu berkoordinasi agar masalah yang di hadapi di lapangan dapat diatasi,” tegasnya.
Lanjut dia, karena progres pembentukan Kopde/Kel Merah Putih di Tidore masih 0 persen, maka komisi II akan segera mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tidore Kepulauan guna mendengarkan permasalahan yang dihadapi dan segera mencari solusi agar cepat teratasi.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin