Halsel – Kantor Hukum Darman Sugianto, SH., MH & Partners akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial WWOA (Waode Wangiani Ode Asrin) yang tengah menjadi sorotan publik di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.
Melalui perwakilannya, praktisi hukum Ikmal Umsohy, SH, kantor hukum tersebut meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami imbau agar masyarakat tidak langsung menelan informasi yang beredar tanpa klarifikasi. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berdampak hukum di kemudian hari,” tegas Ikmal.
Awal Kasus: Video Asusila Picu Penganiayaan
Menurut penelusuran media kasus ini bermula pada Selasa (11/6), saat seorang perempuan datang ke Polsek Obi melaporkan dugaan penganiayaan oleh Andika—kakak dari korban WWOA—terhadap sepupunya. Penganiayaan diduga dipicu oleh beredarnya video asusila yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan terduga pelaku.
Beberapa hari kemudian, pada Jumat (13/6), pukul 20.00 WIT, korban WWOA bersama orang tuanya resmi melaporkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polsek Obi. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (12/2), sekitar pukul 10.00 WIT, di semak-semak samping Kantor PLN Desa Akegula.
Tiga anggota jaga Polsek Obi yang menerima laporan—Aiptu Riki Sandra, Bripka Abdul Rahman, dan Bripka Junedi—segera mengambil langkah-langkah awal, yakni:
Menerbitkan tanda terima laporan, membawa korban untuk visum et repertum ke RSU Laiwui, membuat laporan pengaduan, koordinasi dengan penyidik dan Kapolsek Obi untuk pelimpahan ke Unit Reskrim.
Pertemuan di Polsek: Orang Tua Terduga Pelaku Minta Bertanggung Jawab
Pada (15/6), pukul 10.30 WIT, orang tua dari terduga pelaku datang ke Polsek Obi untuk mencari informasi. Mereka kemudian dipertemukan dengan orang tua korban atas kesepakatan bersama dan pertimbangan hubungan keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, Bripka Abdul Rahman menyampaikan bahwa para terduga pelaku telah melakukan tindakan bejat dan diminta untuk segera dibawa ke Polsek agar bertanggung jawab. Pernyataan tersebut diamini oleh Aiptu Riki Sandra dan Bripka Junedi, yang menegaskan bahwa “hukum karma berlaku bagi setiap perbuatan”.
Orang tua para terduga pelaku menyatakan kesediaan untuk mencari dan membawa anak-anak mereka ke hadapan hukum. Sementara pihak keluarga korban meminta waktu karena salah satu orang tua korban masih berada di Bacan.
Pertemuan ditutup oleh Bripka Junedi yang menegaskan bahwa pertemuan ini bukan bagian dari penyelesaian kasus secara damai, melainkan upaya menjaga stabilitas keamanan dan keterbukaan komunikasi antara kedua pihak.
Proses Hukum Berlanjut ke Polres Halsel
Pada 13 Juni, Kapolsek Obi mengarahkan agar korban dan orang tuanya ke Polres Halmahera Selatan untuk pengambilan keterangan. Proses tersebut dilakukan pada 15 Juni oleh Unit PPA Polres Halsel.
Unit Reskrim bersama Bripka Abdul Rahman dan Bripka Junedi juga melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku di Desa Alam Pelita. Namun, menurut warga, mereka telah meninggalkan desa sejak sebelum Idul Adha, atau sebelum laporan resmi dibuat.