Oleh : Riski Ismail
Pegiat Republik Literasi Tobacca
Istilah ekonomi kreatif berkembang dari konsep modal berbasis kreativitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi disuatu daerah. John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif sebagai “the creation of value as a result of idea”. Artinya bahwa aktivitas ekonomi yang bertumpu pada eksplorasi dan eksploitasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi. Ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Pada prinsipnya, apapun model ekonomi dan sistemnya termasuk dalam pembangunan infrastruktur sistem ekonomi kreatif berbasis ide, seyogyanya tidak saja menegasikan kehidupan sosial dalam berbagai bentuknya. Dalam usulan tata ekonomi politik masyarakat baru di Indonesia, upaya jalan pintas telah banyak diajukan untuk mengatasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh gelombang perubahan global, di antaranya upaya menyandingkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi pasar dalam satu tarikan napas, sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan kaya-miskin sekaligus menciptakan distribusi sumber daya yang berkeadilan sosial. Dengan adanya kereta “baru” yang digagas oleh para elit pemerintahan itu, seperti biasa akan berjalan tersendat. Dalam tataran konsep, menyatukan kedua sistem tersebut, sama artinya dengan ambisi ingin menyatukan air dengan minyak. Harus diakui, banyak hal positif yang dapat diambil dari sistem kapitalisme, efisiensi pasar misalnya, begitu juga sebaliknya hal positif dari sistem sosialisme, seperti akses dan kendali semua orang atas sumber daya. Diharapkan buah hasil cangkokan tersebut dapat mewujudkan pasar yang berkeadilan sosial. Sesuai dengan dasar konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dimana dikemukakan bahwa sistem perekonomian Indonesia ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dengan tiga prinsip dasar sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan yaitu (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam menunjang suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kegiatan ekonomi masyarakat luas.
Kreativitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global. Bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalu tampil dengan nilai tambah yang khas, menciptakan pasarnya sendiri dan menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, diperlukan sejumlah SDM yang berkualitas dengan daya kreativitas dan inovatif yang tinggi. Maka menjadi tidak berlebihan bila Howkins menyebutkan ekonomi baru telah muncul seputar ekonomi kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalty, dan desain.
Bagi Indonesia, ekonomi kreatif sudah selayaknya menjadi andalan pertumbuhan ekonomi melihat begitu besarnya potensi yang dimiliki. peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat. Berdasarkan laporan dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bahwa kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB pada tahun 2018 berkisar Rp 1105 triliun dan meningkat Rp 1200 triliun pada tahun 2019. Bahkan berkontribusi besar dalam penyediaan lapangan pekerjaan dengan menopang hampir 17 juta pekerja. Mengingat peran ekonomi kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, maka tidaklah heran jika semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai ujung tombak dan katalisator pengembangan ekonomi daerahnya untuk menjadi pemenang di tengah persaingan yang semakin ketat ini. Oleh karena itu, kota yang mampu menciptakan produk-produk baru inovatif tercepat, dapat dipastikan sebagai pemenang kompetisi di era ekonomi kreatif ini. Dengan demikian, ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang telah berfungsi secara signifikan meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi.
Di negara maju, pembentukan ruang-ruang kreatif tersebut telah mengarah pada kota kreatif (creative city) yang berbasis pada penciptaan suasana yang kondusif bagi komunitas sehingga dapat mengakomodasi kreativitas. Kunci utama pengembangan kota kreatif adalah keterlibatan lintas pelaku, yaitu pemerintah, komunitas, akademisi dan pelaku usaha dalam berbagi tugas dan peran, sehingga menghasilkan upaya yang kolaboratif dan sinergis dalam penumbuhkembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi. Tentunya diharapkan komitmen yang tinggi dari pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Indonesia dalam memanfaatkan momentum pengembangan ekonomi kreatif, sehingga dapat menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan mesin pertumbuhan ekonomi baru dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hasil tersebut, strategi pengembangan yang sebaiknya diterapkan adalah strategi yang mendukung pengembangan potensi industri kreatif, seperti meningkatkan pengembangan sumber daya manusia
Pengembangan SDM dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, literasi digital, studi banding, dan hal-hal yang lain yang dapat meningkatkan inovasi, ide yang kreatif dari sumber daya manusia dalam menciptakan dan menggelola industri kreatif. Oleh karena itu, dengan adanya kolaborasi diharapkan dapat terciptanya hubungan antara industri kreatif yang dapat menyiapkan generasi emas Indonesia.
*Tulisan ini pernah dimuat oleh Malutpost