Diduga Sebar Fitnah, Anggota DPRD Tidore Ini Dipolisikan

Tidore – Sikap tidak terpuji ditunjukan salah satu anggota Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA.

Adalah Anggota DPRD Kota Tidore berinisial UI, yang diduga telah menyebarkan fitnah terhadap Anggota DPRD Kota Tidore lainnya yang berinisial NA.

Fitnah tersebut berkaitan dengan privasi NA sebagai kaum perempuan, dimana UI menuduh NA telah hamil di luar nikah, bahkan usia kehamilannya sudah masuk 4 bulan.

Ironisnya, tuduhan tak berdasar itu, juga menyeret nama Calon Wali Kota Tidore nomor urut 1, Muhammad Sinen, yang dituduh telah menghamili NA sehingga terkesan Muhammad Sinen dan NA memiliki hubungan gelap.

“Akibat informasi yang tidak benar ini saya pribadi sangat malu, bahkan keluarga juga tidak terima, karena di Kelurahan Mareku, isu ini sudah menjadi liar,” ungkap NA saat ditemui awak media di Polresta Tidore, Senin, (4/11)

Tak terima dengan perbuatan UI, Keluarga NA kemudian mendatangi rumahnya di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, guna memastikan fitnah yang telah tersebar itu.

Dirumahnya, UI lantas membenarkan bahwa dia memang menelpon Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, untuk menyampaikan hal tersebut. Namun dia tidak menyebut siapa pelaku yang menghamili NA.

“Pelaku membenarkan kalau dia menelpon ke pak Wali Kota (Ali Ibrahim) bahwa di Mareku basis MASI AMAN sudah hancur, karena saya telah hamil, namun dia tidak mengaku soal siapa yang menghamili saya,” tutur NA

Akibat dari fitnah tersebut, NA yang didampingi Tim Hukum pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, kemudian secara resmi melaporkan UI ke Polresta Kota Tidore Kepulauan. Laporan tersebut dengan Nomor. Pol : STPL/129/XI/2024/SPKT.

BACA JUGA   Jelang Pendaftaran, Ubaid-Anjas Terima B1-KWK Partai Nasdem untuk Pilkada 2024

“Pastinya saya tidak hamil, dan saya bersama keluarga menganggap ini fitnah yang telah mencemarkan nama baik kami, sehingga hari ini, hanya satu orang terlapor (UI) yang dipolisikan,” bebernya.

NA menjelaskan, soal nama Muhammad Sinen yang diseret dalam Fitnah tersebut, di karenakan ia juga merupakan salah satu Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan MASI AMAN untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.

“Saya tidak punya masalah pribadi dengan pak UI, olehnya itu saya harap dalam masa kampanye, tugas kita sebagai Tim Sukses harusnya merawat marwah demokrasi, tetapi dengan adanya isu-isu seperti ini, bagi saya sudah mencederai marwah demokrasi,” pungkasnya.

Sementara, Tim Hukum MASI AMAN, Rustam Ismail, mengatakan, tuduhan yang dilakukan UI ini, sesungguhnya sangat kejam dan keji. Sehingga perlu diseriusi oleh Penyidik Polresta Tidore Kepulauan hingga berakhir di meja hijau.

“Pasal yang kami sangkakan kepada yang bersangkutan itu Pasal 310 KUHAP, namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini melalui UU ITE, karena UI menginformasikan masalah ini ke pak Wali Kota, itu juga melalui telpon,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Fahmi Albar, salah satu Anggota Tim Hukum MASI AMAN, menurutnya, fitnah yang dilakukan UI ini merupakan black campaign atau kampanye hitam terhadap pasangan MASI AMAN dan NA, dengan cara-cara yang tidak baik dan benar.