Diduga Publish Berita Bohong, Dinas PMD Tidore Lapor “KPKSigap” Ke Dewan Pers

Tidore – Media Online yang dikenal dengan nama “KPKSigap.com”, resmi dilaporkan ke Dewan Pers oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan.

Portal berita tersebut dilaporkan Dinas yang membawahi Pemdes se-Kota Tidore itu lantaran diduga menyebarkan berita bohong serta bermuatan fitnah terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan para Kepala Desa (Kades) se-Kota Tidore Kepulauan.

DPMD menilai berita yang dibuat oleh redaksi KPK Sigap dengan tajuk “Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan: Wali Kota dan Kades Diduga Terlibat” sesungguhnya tidak benar alias bohong.

“Kami sudah mengisi formulir pengaduan, dan telah dilaporkan ke Dewan Pers melalui e-mail,” ungkap Iswan Salim, Kepala Bidang Bina Desa pada DPMD Kota Tidore, Jumat (28/2).

Iswan mengaku, langkah yang diambil DPMD Kota Tidore ini, dikarenakan pemberitaan yang dibuat oleh media KPK Sigap tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis pasal 1, 3 dan 4.

Karena dalam berita tersebut, wartawan KPK Sigap membuat opini seolah-olah Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan para Kades melakukan korupsi Dana Desa untuk kepentingan Pemilihan Wali Kota Tahun 2024.

Opini tersebut, didasarkan pada asumsi wartawan KPK Sigap yang menyebut adanya defisit laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp300 juta, padahal dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024, tidak ada yang namanya defisit.

“Data yang digunakan oleh wartawan KPK Sigap ini sifatnya asumsi terkait laporan semester I yang belum terkonsolidasi secara keseluruhan. Data tersebut sangat keliru, karena saat ini laporan Dana Desa sudah realisasi 100 persen dan telah disampaikan ke Mendagri,” jelas Iswan.

BACA JUGA   Bupati Haltim Perintahkan Pimpinan OPD Perhatikan Fasilitas Kantor

Untuk itu, Iswan berharap, agar Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas kepada Media KPK Sigap, agar dapat mengembalikan nama baik Wali Kota Tidore Kepulauan dan para Kades di Kota Tidore.

Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada Wartawan KPK Sigap yang diketahui bernama Rusli Halil, berupa pencabutan status wartawan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diterima oleh perusahaan pers yang ada di Indonesia.

“Insya Allah pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025, kami juga akan melaporkan Rusli Halil ke pihak Kepolisian karena dianggap telah membuat berita bohong dan fitnah,” pungkasnya.

Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin

Just a moment...