BEM Unkhair Nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara Ugal-ugalan dalam Revisi RTRW

Ternate – BEM Unkhair Ternate menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang terkesan ugal-ugalan dan sarat campur tangan investor lahan, serta abai terhadap pelibatan partisipasi publik.

Presiden Mahasiswa Unkhair, Junaidi Ibrahim dalam siaran persnya mengatakan, sejak 2019 Pemerintah Maluku Utara sudah mulai melakukan revisi RTRW. Namun dokumen yang akan menjadi dasar serta peta jalan pembangunan tersebut justru seolah-olah diselenggarakan secara terselubung, sehingga luput dari sorotan publik, termasuk dalam mengakses draft dokumennya.

“Perilaku ini mengabaikan prinsip partisipasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan kabupaten serta kota,” jelas Junaidi, Selasa (5/12).

Menurutnya, sikap Pemprov terhadap perumusan kebijakan publik ini persis sama dengan apa yang kerap dilakukan serta ditunjukkan pemerintah pusat yang notabene setiap kebijakan yang dilahirkan selalu ugal-ugalan yang berujung pada penderitaan rakyat .

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Junaidi, kawasan daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin berbagai sektor usaha yang berbasis lahan terutama bidang pertambangan. Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.

“Sangat miris. Kalau luas kawasan daratan hanya 3,2 juta hektar tapi sudah sebegitu luas diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik mengindikasi kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” ungkapnya.

Lanjut Junaidi, persoalan tersebut sangat serius dan yang mestinya di respon cepat oleh Pemprov dan DPRD. Sialnya, tanggal 19 Desember mendatang RTRW nya akan disahkan. Junaidi juga meminta agar dipertimbangkan lagi karena suda keluar dari kaidah dan tatacara penyusunan. Oleh karena itu, pihaknya (BEM Unkhair) meminta dalam jangka waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk segera membuka ruang partisipasi aktif untuk masyarakat, OKP, Praktisi, Akademisi, serta mahasiswa untuk dibahas secara bersama.

BACA JUGA   Jadi Tuan Rumah di Kompetisi Elite Pro Academy (EPA) Liga I-2024/25, Pemda Tikep Gelar Kerja Bakti di Kawasan Stadion Marimoi

“Ini Warning jikalau ini tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan tagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tutupnya.

Reporter: MRS