Haltim – Suasana khidmat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 di Pendopo Ngaku re Rasai, Halmahera Timur, ternodai dengan sikap apatis sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda setempat.
Amatan Sentra, saat pasukan paskibraka mengibarkan Sang Merah Putih, justru terlihat beberapa ASN meninggalkan barisan dan memilih berteduh di area sekitar Kantor Bupati, sementara peserta lainnya tetap berpanas-panas mengikuti jalannya upacara.
Padahal, upacara 17 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan simbol persatuan, disiplin, dan penghormatan atas jasa para pahlawan. Sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan teladan, bukan sebaliknya.
Tindakan ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, yang menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengikuti upacara bendera peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Perilaku sebagian ASN tersebut menuai sorotan karena dinilai mencederai momen sakral kemerdekaan yang seharusnya menjadi ruang mempertebal rasa nasionalisme dan tanggung jawab kebangsaan.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin