Jakarta – Pemerintah melalui kementerian ESDM secara resmi telah mencabut IUP PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Langkah cepat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapat apresiasi dari anggota DPR-RI Komisi IV,  Alien Mus. Menurutnya pencabutan IUP empat perusahan oleh Menteri ESDM merupakan langkah yang tepat, karena perusahan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM, yang telah mencabut IUP 4 perusahan yang dinilai melangar ketentuan, negara harus hadir untuk menegakan aturan dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya kepada media. Rabu (11/5)

Alien menambahkan, kasus pertambangan di Raja Ampat, harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh terhadap IUP yang berada di wilayah pulau- pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, aktiviats pertambangan di pulau pulau kecil sangat berbahaya karena mengacam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

“Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktek praktek pertambangan di pulau-pulau Kecil,” tegasnya.

Menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), tercatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 Ha dengan 149 IUP.

Selama ini terdapat sejumlah pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan penggundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil tersebut.

BACA JUGA   Mahasiswa dan Warga Bersiaga Tolak Eksekusi Tanah di Kalumata

“Misalnya pulau Gebe dan pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Ampat dan Pulau Romang di Maluku,” lanjutnya.

Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara ini  menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau pulau kecil tersebut tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesiair dan Palau-Pulau Kecil.

“Jika kita mau lihat dari UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan,” terang Alien.

“Dan dalam pasal 35 yakni dengan tegas melarang aktiviats pertambangan mineral di pulau pulau kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pemcemaran dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin.