Haltim -Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji bersama keluarga 11 tersangka yang ditetapkan Polda Maluku Utara, kembali melakukan Aksi didepan Kantor Bupati Halmahera Timur (Haltim), Senin (26/5).

Aksi yang sama dengan sebelumnya, yakni menuntut Polda Maluku Utara agar membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan, serta meminta Pemerintah Daerah mengambil langkah kongkrit pembebasan tanpa syarat 11 warga yang ditahan.

Menemui masa aksi dan keluarga, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan semua yang disampaikan, oleh aliansi masyarakat adat Maba Sangaji dan keluarga akan ditampung untuk mengambil langkah-langkah strategis.

“Jadi tolong percayakan lah kepada saya, sesuai dengan kewenangan, selaku pimpinan daerah untuk mengkomunikasikan lebih lanjut sesuai keluhan atau tuntutan masa aksi dan keluarga 11 orang yang ditahan Polda Maluku Utara,” ujar Ubaid.

Bupati menegaskan, bicara soal pembebasan 11 warga yang ditahan Polda Malut, saya juga berkeinginan seperti tuntutan masa aksi dan keluarga, karena kami juga tidak menginginkan adanya masyarakat yang ditahan.

Tentunya kata dia, pemerintah daerah tidak akan mungkin mengabaikan masyarakat kami. Karena itu sebuah panggilan moral yang harus dilakukan dan itu perintah undang-undang terhadap saya sebagai kepala daerah.

“Untuk itu saya sebagai kepala daerah butuh waktu untuk melakukan komunikasi dan langkah-langkah kongkrit. karena kami juga tidak ada kewenangan yang absolut baik itu bupati dan wakil bupati terkait proses hukum,” tandasnya.

“Percaya pada kami pemerintah daerah untuk komunikasikan kepada pihak berkepentingan, semoga apa yang menjadi tuntutan kita semua akan didengar dan dilaksanakan,” Tutupnya.

Aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji menuntut;

1. Bebaskan 11 orang masyarakat adat maba sangaji yang ditahan Polda Malut tampa syarat.

BACA JUGA   Firman Soebagyo: Partai Golkar Dukung Sudewo Candra Bersih-Bersih Pemerintahan

2. Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Timur segera rumuskan Perda tentang masyarakat adat.

3. Pemerintab Daerab Kab. Halmahera Timur segera rumuskan Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).

4. Copot pj. Kades Wailukum

5. Evaluasi kades Maba Sangaji

6. Stop kriminalisasi masyarakat adat

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin