Selain itu, dalam Munas tersebut, ADAKSI menegaskan diri sebagai mitra strategis pemerintah di bidang Pendidikan tinggi, riset, sains dan pengembangan teknologi, dengan komitmen sebagai berikut.

– Mendukung perumusan kebijakan nasional yang berpihak pada dosen ASN

– Mendorong terciptanya iklim akademik yang kondusif bagi inovasi dosen dan mahasiswa

– Memperjuangkan sistem penghargaan dan tunjangan yang adil dan setara di seluruh PTN

MUNAS juga merekomendasikan beberapa hal penting kepada pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan Kementerian/Lembaga terkait sebagai berikut.

1. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian PPN/Bappenas untuk menuntaskan utang/kewajiban/liabilitas Tunjangan Kinerja Dosen ASN Tahun 2020-2024, sebagaimana dimaksudkan dalam Perpres 136 tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 tahun 2020.

2. Terlibat aktif dalam Revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga dapat menghapus kategorisasi Perguruan Tinggi Negeri yang berdampak terhadap kesenjangan kesejahteraan dosen dan biaya pendidikan.

3. Mendesak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN dalam menyusun regulasi karir JF dosen secara lex specialis sehingga memungkinkan peningkatan karir dosen serta adanya azaz kesetaraan antara dosen ASN dan dosen non ASN.

4. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB untuk memberikan jaminan pengembangan kompetensi dan karier dosen P3K setara PNS.

5. Seluruh dosen ASN berhak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi secara terpisah sehingga bukan selisih dari kedua tunjangan tersebut.

6. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN paling lambat bulan Juli 2025.

7. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk terlibat aktif dalam revisi Perpres Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Fungsional Dosen sehingga terdapat kesetaraan dengan JF Keahlian sejenis seperti peneliti.

BACA JUGA   Jaga Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tidore Gencar Patroli Kawal Hak Pilih

8. Mendesak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan revisi terhadap Permendiktisaintek 23/2025. Terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait tunjangan kinerja. Diantaranya adalah yang mengatur kinerja dasar dan prestasi (60%:40%), pemberian tunjangan kinerja sebesar 60% dan 80% untuk dosen tugas belajar, dan lain sebagainya.

9. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam menerapkan produk hukum atau petunjuk teknis secara seragam untuk dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh PTN BLU dan PTNBH terkait standar penilaian kinerja dan perhitungan pembayaran remunerasi berdasarkan realisasi capaian kinerja dengan indikator BKD atau SKP secara transparan. Melalui produk hukum ini dan kepastian pelaksanaannya di tingkat PTN, maka tidak terjadi lagi ketimpangan antar PTN.