Tidore – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan pimpinan DPRD, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-3 DPRD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2025, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Asma Ismail di Gedung DPRD, Rabu (13/8/2025).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa KUPA dan Perubahan PPAS adalah dokumen perencanaan penganggaran yang wajib disusun sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen ini, kata dia, memuat kajian kebijakan umum, kerangka ekonomi daerah, serta asumsi penganggaran sebagai acuan pelaksanaan program tahunan pemerintah daerah.
“Pemerintah Daerah telah merumuskan kebijakan program dan kegiatan yang disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan dengan DPRD diharapkan menjadi panduan pembangunan tahun depan,” ujarnya.
Wali Kota juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, terutama Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Menurutnya, berbagai ide dan masukan yang diberikan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia berharap kesepakatan ini dapat dilanjutkan ke tahapan konstitusi berikutnya, dengan seluruh penyelenggara pemerintahan tetap harmonis, kolaboratif, dan inovatif. “Satukan niat baik kita untuk membangun daerah yang kita cintai ini, demi satu tujuan bersama: Tidore Jang Foloi,” tandasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pemerintah daerah dan 19 dari 25 anggota DPRD, disaksikan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, staf ahli Wali Kota, asisten Sekda, serta pimpinan OPD.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin