Oleh:

Yusrival Hi. Husen (Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utama)

Kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Saya Yusrival Hi Husen. Mahasiswa Universitas Nahdlatul ulama Maluku Utara Prodi Teknik Perencanaan wilaya dan Kota (PWK). Kritik ini saya sampaikan bukan dari sudut pandang kebencian atau permusuhan, melainkan dari rasa keprihatinan yang mendalam terhadap masa depan Halmahera Barat. Permasalahan perencanaan tata ruang yang belum terselesaikan dengan baik, bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Halmahera Barat, dengan keindahan alamnya yang luar biasa, menyimpan potensi besar untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun, potensi ini terancam oleh permasalahan serius dalam pengelolaan tata ruang. Bukan sekadar masalah teknis, tetapi krisis yang berakar pada lemahnya perencanaan, penegakan hukum yang longgar, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat perlu bertanggung jawab penuh atas kondisi ini dan segera melakukan perubahan mendasar.

 

Kegagalan Perencanaan: Tata ruang yang ada seakan-akan hanya sekadar dokumen, bukan panduan hidup. Kurangnya perencanaan yang komprehensif dan berwawasan lingkungan telah menyebabkan pembangunan yang tidak terkendali, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang meluas. Eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah memicu bencana alam dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat. Ketiadaan integrasi antara perencanaan tata ruang dengan sektor-sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata, semakin memperburuk keadaan.

 

Lemahnya Penegakan Hukum: Peraturan yang ada seakan-akan hanya hiasan di atas kertas. Pelanggaran tata ruang terjadi secara masif tanpa konsekuensi hukum yang berarti. Ketidaktegasan penegakan hukum menciptakan impunitas bagi para pelanggar, mendorong semakin banyaknya pelanggaran. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan aturan. Transparansi dalam proses perizinan juga patut dipertanyakan, menciptakan ruang bagi praktik korupsi dan kolusi.

BACA JUGA   Solusi Erwin-Zulkifli Tekan Angka Kekerasan pada Perempuan dan Anak

 

Minimnya Partisipasi Masyarakat: Perencanaan tata ruang yang baik harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Namun, di Halmahera Barat, masyarakat seringkali hanya menjadi penonton, bukan aktor utama dalam pembangunan. Kurangnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, mengakibatkan rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini memicu konflik agraria dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Jalan Menuju Perubahan: Perubahan mendasar harus dilakukan untuk menyelamatkan Halmahera Barat dari krisis tata ruang. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat perlu:

Menyusun Rencana Tata Ruang yang Komprehensif dan Berkelanjutan: Rencana ini harus berbasis data spasial yang akurat, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.