Tidore– Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Maitara Utara yang dilaporkan ke Polsek Tidore Utara telah dilimpahkan ke Polresta Tidore.

Hal itu disampaikan Oleh Kapolsek Tidore Utara Ipda Aprianto Sukardi saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7).

Aprianto menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta setelah dilakukan tindaklanjut atas laporan dari korban.

“Prosesnya sudah kami limpahkan ke Polresta Tidore, untuk ditindaklanjuti,” kata Aprianto.

Diketahui, Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dialami oleh pemuda asal desa Maitara Utara berinisial H, pada 9 Mei lalu.

Di mana korban mendapat tindakan kekerasan dari pelaku yang diketahui berinisial ASK, setelah korban kembali dari wisata hutan mangrove Desa Maitara Tengah.

Kejadian tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 18:30 WIT, di mana saat korban bersama rekannya berhenti di dekat rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung melayangkan pukulan dan mengenai wajah korban.

Menurut keterangan saksi, tak hanya dipukul sekali, namun korban dikeroyok, akibatnya korban mengalami bengkak dibagian mata kanan. Sehingga korban belum bisa beraktivitas normal seperti biasanya.

“Saya kan sering Iko Pajeko (motor nelayan) tapi sampai sekarang belum bisa Iko lagi karena saya pe mata kanan masih sakit dan pandangan kabur,” jelas H saat diwawancarai.

Mengetahui keponakannya mengalami kekerasan, paman korban yang bernama Anwar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tidore Utara.

Polisi kemudian melakukan visum kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Anwar berharap polisi mempercepat proses hukumnya agar pelaku dapat ditangkap.

“Saya berharap polisi seriusi kasus ini, karena keponakan saya sampai saat ini belum bisa kerja ikut kapal nelayan seperti biasa karena mata masih sakit dan pandangan juga kabur,” harap Anwar.

BACA JUGA   Aksi BARATIB, Tuntut Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin