Ternate – Salah satu NGO yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, yaitu Auriga Nusantara menerbitkan Policy Brief mengenai maraknya pertambangan nikel di kawasan episentrum Coral Triangle.

Dalam Policy Brief yang berjudul “Urgensi Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang di Episentrum Segitiga Karang dari Ancaman Industri Nikel” tersebut, Auriga Nusantara menyoroti keberadaan industri nikel di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua sebagai kawasan Coral Triangle dunia.

Sejumlah akademisi terutama yang concern di bidang lingkungan turut terlibat dalam penyusunan Policy Brief tersebut, di antaranya; pakar ekologi pulau-pulau kecil, DR. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi.,M.Si, dan sejumlah akdemisi lainnya, yaitu; Muhammad Karim S.Pi.,M.Si, Parid Ridwanuddin dan Fikerman Saragih.

Dalam Police Brief yang terbit pada Senin (16/6) tersebut, Auriga Nusantara mendorong enam poin rekomendasi kepada Pemerintah RI untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang di kawasan episentrum Coral Triangle.

Salah satu di antara enam poin rekomendasi tersebut yaitu; mengevaluasi dan mencabut seluruh regulasi yang terkait pertambangan, khususnya di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Adapun isi lengkap Policy Brief tersebut dapat dibaca pada link berikut:

Policy Paper_URGENSI PERLINDUNGAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG DI EPISENTRUM SEGITIGA KARANG DARI ANCAMAN INDUSTRI NIKEL – LYTD

Reporter: Tim Sentra
Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Dari Halbar, Sultan Husain Sjah Doakan Benny Laos