Halut – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda Maluku Utara (PB-FORMAL MU) angkat bicara setelah oknum mantan anggota DPRD Halmahera Utara menghina masyarakat Loloda melalui postingan di akun facebook-nya.

Pasalnya, dalam postingan di akun facebooknya, oknum mantan anggota DPRD itu membeberkan narasi yang menghina dan menjatuhkan masyarakat Loloda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang P.A.O, Mahmudin Lotono kepada Sentra, pada, Sabtu (24/05). Menurutnya, suku Loloda dikenal sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang mendalam. Serta menunjukkan tekad kuat dalam mempertahankan tanah leluhur, jati diri, dan hak-hak adat.

Mahmudin Latono, Kabid PAO PB FORMAL Malut, Foto: Istimewa

Menurutnya, kata ‘kudacuki‘ tidak pantas keluar dari seorang Taha Pasimayeku yang telah dianggap tokoh sekaligus sesepuh Loloda, karena dapat melukai perasaan masarakat Loloda pada umumnya.

“Pernyataan di facebooknya begini, ‘Kao Malifud (Malifut) mo jadi kabupaten baru, Loloda masih sihasa dengan Loloda pasifik la, Loloda kudacuki la, nau-nau baru tunju mangarti, soe balacang‘, sangat menghina masyarakat Loloda secara umum,” ungkap Mahmudin kepada Sentra.

Mahmudin bilang, meski dihadapkan pada gelombang modernisasi, tekanan ekonomi dan politik, masyarakat Loloda tetap memegang teguh prinsip-prinsip warisan leluhur.

“Komitmen ini tampak dalam berbagai upaya pelestarian bahasa lokal, praktik adat, dan pengetahuan tradisional yang terus diwariskan dari generasi ke generasi,” tuturnya.

Di samping itu, sambung Mahmudin, masyarakat Loloda juga aktif menolak kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak ekosistem hutan, laut, dan situs adat yang dianggap sakral.

“Nilai spiritualitas dan semangat kebersamaan menjadi pilar utama perjuangan masyarakat Loloda, baik melalui jalur hukum, pendidikan, maupun gerakan sosial yang melibatkan peran aktif para pemuda dan pemuka adat” tambahnya.

BACA JUGA   Sekda Kota Tidore Resmikan Pondok Pesantren Pertama di Desa Oba

Pihaknya juga meminta Taha Pasimayeku agar melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Loloda atas perbuatannya melalui siaran pers dalam waktu dekat ini.

“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dalam bentuk konferensi pers, maka kami PB FORMAL MALUT akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin