Ternate – Bidang Keperempuanan Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (SEMAHABAR) Kota Ternate angkat bicara terkait oknum Sekretaris Desa di Kabupaten Halmahera Barat yang dilaporkan istrinya ke SPKT Polres Halbar.
Awalnya, oknum Sekretaris Desa berinisial RT dilaporkan oleh istrinya, Fahriani, atas dugaan tindak pidana dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada, Minggu (17/5).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bidang (Sekbid) Keperempuanan SEMAHABAR Kota Ternate, Fika Trumpi. Menurutnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“KDRT dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis maupun penelantaran yang dilakukan oleh seseorang (suami),” ucapnya saat dihubungi Sentra.
Fika menegaskan, sebagai organisasi yang berkomitmen pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pihaknya menilai bahwa kasus ini adalah cerminan nyata masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, bahkan di lingkungan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
“Dugaan perselingkuhan yang berujung pada kekerasan fisik dan psikis terhadap istri jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Baginya, langkah ini menjadi contoh penting bagi perempuan lain agar tidak takut untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum ketika mengalami kekerasan.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban, agar tidak ada lagi perempuan yang merasa tidak aman di lingkungan rumah tangganya sendiri,” pintanya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya ini menuturkan, harus ada edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan desa, tentang pentingnya membangun rumah tangga yang sehat, setara, dan bebas kekerasan.
“Aparat desa dan tokoh masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Fika.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan korban KDRT, serta mendorong perubahan budaya yang lebih menghormati hak-hak perempuan.
“SEMAHABAR siap mendampingi korban dan terus berjuang agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.
Reporter: Tim Sentra
Redaktur: M. Rahmat Syafruddin