Rapat teknis penyelesaian sengketa lahan warga dan PT. STS

Haltim – Pemda Halmahera Timur menggelar rapat kordinasi penyelesaian sengketa lahan antara warga lingkar tambang dan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS).

Rapat koordinasi tersebut digelar atas intruksi Bupati Ubaid Yakub kepada tim penyelesaian sengketa lahan yang dipimpin oleh Asisten I, Hi. Nasrun Konoras selaku Ketua Tim, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Maba, Danramil dan Perwakilan PT. STS, di Kantor Camat Maba.

Nasrun menjelaskan, Rapat tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe pada Rabu (30/4) lalu.

“Rapat teknis ini digelar atas perintah pak Bupati untuk menindaklanjuti hasil rapat di Provinsi bulan lalu,” ungkapnya.

Ia bilang Rakor tersebut fokus pada poin tuntutan penyelesaian sengketa 28 bidang tanah yang terdampak, beserta 16 bidang tanah di bukit Nyamuk dan sengketa tanah di tanjung Memeli.

Sementara untuk poin tuntutan lainnya yakni Komitmen PT. STS untuk melakukan konsultasi/sosialisasi rencana penambangan, rencana induk PPM dan Tali Asih, Nasrun bilang bahwa itu di kembalikan ke pihak STS untuk dijadwalkan sesuai rencana penambangan.

Lanjutnya, agar proses penyelesaian sengketa lahan bisa berjalan baik, timnya akan melakukan proses penelitian Administrasi, penelitian yuridis dan penelitian fisik di lapangan.

“Untuk itu, tim akan membentuk pos pengaduan sehingga bisa menampung informasi untuk mempermudah penelitian administrasi dan yuridis,” ujarnya.

Pos pengaduan yag bertempat di Kantor Camat Maba itu, sambung Nasrun, dikordinir langsung oleh Camat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak aktifitas penambangan, agar melapor ke pos pengaduan dengan menyertakan bukti-bukti administrasi dan yuridis,” pintanya.

BACA JUGA   Lantik Tiga Pejabat di Lingkup Pemkot Tidore, Walikota Tekankan Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dari bukti-bukti itu, Nasrun mengatakan akan dilakukan verifikasi faktual oleh tim teknis. Seluruh proses kata dia, ditargetkan selesai dalam dua pekan kedepan.

“Kita estimasikan 14 hari sudah bisa ada penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan proses ini bisa melibihi target waktu, mengingat kompleksitas masalah,” tutupnya.

Reporter : Bahtiar Abdurrahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin