Haltim – Sekretaris Daerah Ricky Chaerul Richfat menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Pemda Halmahera Timur periode semester II tahun 2024.

Penandatanganan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara. Rabu (30/4).

Sekda Haltim dan Tunas Agung Jiwa Brata, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

Ricky mengatakan, penandatanganan ini sebagai komitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik, dan mengembangkan inovasi.

“Termasuk melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat anti korupsi, anti penyuapan dan anti gratifikasi,” tutup Ricky.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Tingkatkan SDM, Ini Program Ubaid Anjas di Bidang Pendidikan Pada Periode Kedua