Halteng – Empat anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Ketua Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) FSPMI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Gemaf.
Mereka mengadu perihal PHK yang mereka alami, serta memohon pendampingan hukum dan advokasi untuk mendapatkan hak-hak mereka secara adil. Minggu (3/8).

Keempat anggota FSPMI tersebut adalah Ahmad, Nazril Marshal, Ramlan, dan Martinus. Mereka diterima langsung oleh Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP, L.M. Aprizal P.P., S.H., yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran kronologis dan kajian terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Satgas PHK melakukan pertemuan resmi dengan pihak manajemen PT IWIP di Gedung Putih IWIP. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Divisi Industrial Relations (IR) PT IWIP, Adrian dan Taib. Rabu,(06/08).
Dalam pertemuan tersebut, Aprizal menjelaskan secara rinci kronologi PHK yang menimpa anggota serikat dan menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen PT IWIP menyatakan akan melakukan penelaahan internal dan menyampaikan bahwa hak-hak pekerja akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga berjanji akan memberikan kejelasan terkait jadwal realisasi pencairan kompensasi yang menjadi hak keempat pekerja tersebut.
Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP menyambut baik tanggapan yang disampaikan pihak manajemen.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan kooperatif dari PT IWIP perihal yang dihadapi oleh anggota serikat kami,” ujar Aprizal
“Kami berharap agar kedepannya PHK dapat diminimalkan. Kami juga mendorong seluruh pekerja untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak dan keadilan di lingkungan kerja,” pungkasnya.
FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh hak anggota yang terkena PHK dapat direalisasikan sepenuhnya.
Reporter: Tim Sentra
Redaktur: Karmila