Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, angkat bicara terkait polemik empat pulau yang kini menjadi rebutan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Pemerintah Aceh menyatakan pulau-pulau itu merupakan bagian dari wilayahnya secara historis, namun kini secara administratif tercatat sebagai bagian dari Sumut berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Firman Subagyo mengatakan, mekanisme pengalihan pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara harus melalui pelbagai prosedur yang dilalui.
Menurutnya, proses pengalihan pulau dapat dimulai dari inisiatif pemerintah daerah baik Provinsi Aceh atau Provinsi Sumatera Utara.
“Mereka dapat mengajukan proposal pengalihan pulau ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Kata Firman, pemerintah pusat akan melakukan kajian dan analisis tentang kelayakan pengalihan pulau, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan.
“Selain itu, harus dilakukan rapat koordinasi, di tahap ini pemerintah pusat akan mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk membahas proposal pengalihan pulau,” tuturnya.
Firman bilang, pemerintah pusat dapat membentuk tim kerja untuk mengkaji dan menganalisis proposal pengalihan pulau. Jika proposal pengalihan pulau disetujui, pemerintah pusat akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengalihan pulau ke DPR.
“DPR akan membahas RUU tentang pengalihan pulau dan melakukan voting untuk menentukan apakah RUU tersebut disetujui atau tidak,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, jika RUU tentang pengalihan pulau disetujui, UU tersebut akan diundangkan dan menjadi hukum yang berlaku.
“Setelah UU tentang pengalihan pulau diundangkan, pemerintah pusat akan menetapkan batas wilayah baru antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengalihan pulau, perlu dipertimbangkan beberapa hal, seperti keadilan dan kepentingan masyarakat, hal itu penting karena pengalihan pulau harus mempertimbangkan keadilan dan kepentingan masyarakat di kedua provinsi.
“Kemudian harus dipertimbangkan aspek hukum, karena pengalihan pulau harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Firman menegaskan, perlu juga dipertimbangkan aspek ekonomi, di mana pengalihan pulau dapat memiliki dampak ekonomi pada kedua provinsi, sehingga perlu dipertimbangkan dengan baik. Kemudian, aspek lingkungan, karena pengalihan pulau dapat memiliki dampak lingkungan, sehingga perlu dipertimbangkan dengan baik.
“Proses pengalihan pulau dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Redaktur: M. Rahmat Syafruddin