Ternate – Kader HMI Komisariat se-cabang Ternate turun ke jalan menuntut Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono, agar segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan setelah melakukan aksi pemboikotan terhadap PT. Position pada (17/05), pekan lalu.
Aksi demonstrasi yang dilakukan pada tiga titik, yakni Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan rumah dinas Wakil Gubernur itu diikuti oleh ratusan kader HMI se-cabang Ternate pada, Selasa (27/5).
Formature Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang kepada awak media mengatakan, pihaknya menilai adanya konspirasi dari pihak Polda Maluku Utara terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur.
“Kami tahu, tidak ada keterbukaan dari pihak Polda Maluku Utara terkait dasar penangkapan terhadap 11 warga Maba Sangaji. Tidak ada keterbukaan informasi dari pihak ditreskrimum Polda Maluku Utara dan diduga ada gerakan mengelabui publik dengan adanya tuduhan kepada beberapa warga yang positif narkoba,” tuturnya.
Dalam kajian internal kami, sambung Yus, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan, yang dimaksud dengan alat sajam (senjata tajam) dibawa keluar dan dibawa masuk ke Indonesia.
“Pada pasal 2 ayat 1 ada pengecualian bahwasanya, digunakan untuk keperluan rumah tangga, pertanian, keperluan perkebunan. Sehingga kami menilai ada kejanggalan hukum yang terjadi kepada masyarakat Maba Sangaji,” ungkap Yusril.
Karena itu, sambung Yus, bagi kami HMI Cabang Ternate bersikap, tidak menyetujui apabila kasus ini dibawa ke pengadilan. Sebab, pasal yang disangkakan kepada 11 warga yang ditahan itu tidak sesuai dengan konteks, sehingga kami menduga Polda telah berafiliasi dengan perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur.
“Harusnya pihak Polda Maluku Utara merevisi ulang argumentasi yang dibangun, tidak boleh Polda semenah-menah memberikan tanggapan bagi masa aksi untuk mengadukan ini ke pengadilan, itu tidak boleh. Polda harusnya koperatif, Polda harus jadi pelapis dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk masyarakat,” tegas Yusril.
Dalam pantauan Sentra, masa aksi mulai berjalan menuju kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pukul 14.58 WIT. Setibanya dilokasi kedua, masa aksi dari Komisariat se-cabang Ternate ini langsung melakukan orasi politik dan membakar ban bekas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, saat melakukan audiensi dengan masa aksi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tugas dengan profesional dan terbuka.
“Selain itu kami berkomitmen untuk mengedepankan nilai moril (hati nurani) sehingga dalam kasus ini tidak ada yang merasa tidak adik, semua merasakan keadilan yang sama,” pungkasnya
Reporter: Gusti
Redaktur: M. Rahmat Syafruddin