Tidore – DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.3.3.7/13/02/2023 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
SK tersebut, disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahim Ahmad, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan 1 Tahun 2023 terkait Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (8/9).
Pada Paripurna itu, Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, ucapan terima kasih serta mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat akhir fraksi.
“Terima kasih dan apresisasi yang setinggi-tinggi kami sampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan,” ucap Ali.
Ia berharap dengan disepakatinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi dapat terlaksana secara optimal dan maksimal, sehingga memenuhi harapan seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Senada, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad saat memimpin Paripurna tersebut menjelaskan, Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata dia, APBD menjadi hal yang terpenting dalam pelaksanaan pengelolaan pemerintahan daerah, yang mana berkaitan dengan dampak langsung terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dari sederet rancangan pelaksanaan pembangunan daerah, tentunya diikuti dengan komitmen bersama antar Ekskutif dan Legislatif, guna mewujudkan harapan bersama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya, tak terlepas dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Selain itu, juga bertujuan menjadikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Abdurrahman Arsyad.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran, Elvri Habib dalam laporannya memaparkan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan yang disetujui dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, yaitu; Pendapatan Daerah yang semula Rp1.019.996.162.374, menjadi Rp1.021.361.875.224, Belanja Daerah yang semula Rp1.069.213.246.374, menjadi Rp. 1.111.305.764.457, dan Pembiayaan Netto yang semula ditetapkan sebesar Rp49.217.085.000, kini menjadi Rp89.943.889.233.
Reporter: MRS