Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia, resmi memanggil PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) terkait pembayaran gaji dan hak-hak pekerja, pada Jumat (13/6).

Perusahan tambang emas terbesar di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku tersebut dipanggil Kemnaker RI melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dibuktikan dengan surat nomor: B-4/II00/M1,04,01/VI/2025 perihal undangan audiensi permasalahan ketenagakerjaan PT. Nusa Halmahera Mineral.

Di dalam surat pemanggilantersebut, menjelaskan PT. NHM dipanggil atas laporan yang dilayangkan Koordinator Aliansi Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) dengan nomor:10-Adv/SMIT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial.

Agenda mediasi antara PT. NHM dengan pekerja tambang yang didampingi Lembaga SMIT yang berlangsung di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, tidak bisa terlaksana akibat pihak manajemen PT. NHM mangkir dari panggilan mediasi.

Poltak Agustinus Sinaga, kuasa hukum pekerja kepada awak media, mengatakan dirinya sangat menyesalkan sikap pemilik PT. NHM, Hj. Robert yang dinilai tidak menghargai lembaga negara.

“Kami sangat sesalkan sikap manajemen PT. NHM, terutama pemilik perusahan,” akunya.

Poltak mengatak , sikap PT. NHM yang mangkir dalam panggilan Kemnaker RI merupakan sebuah penghinaan terhadap institusi negara dan terkesan memandang rendah persoalan nasib para pekerja perusahaan.

“Kami mendampingi para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka, pihak kementerian pun sudah mengirim surat secara langsung ke kantor pusat perusahaan di Jakarta, namun sampai pertemuan diadakan tidak ada jawaban atau kehadiran dari pihak PT. NHM,” ungkapnya dengan nada kesal.

Poltak menambahkan, tindakan PT. NHM dalam mengabaikan panggilan Kemnaker RI tentunya membawa preseden buruk bagi proses hubungan industrial. Karena, pengusaha seharusnya tunduk atas peraturan perundang-undangan dan menghargai lembaga negara yang berwenang menjalankan dan mengawasi aturan tersebut.

BACA JUGA   12 Ribu Paket Sembako di Salurkan ke 16 Provinsi

“Untuk diketahui, sebelumnya Kemnaker RI melayangkan surat undangan audiensi kepada pihak manajemen PT. NHM, surat dikirimkan pada tanggal 5 Juni 2025,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin