Jakarta – Pemerintah Kota Tidore bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Atensi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Aula Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Rapat tersebut digelar dalam rangka melakukan koordinasi dan konsultasi, sekaligus melakukan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Rapat ini, dihadiri Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mohtar Djumati, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Rudi Ipaenin, Kepala Bapenda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan dan Pimpinan OPD pengelola PAD Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan selaku Ketua Pansus B, Mohtar Djumati, dikesempatan ini menyampaikan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tidore Kepulauan sudah melewati sejumlah tahapan sesuai regulasi.
“Mulai dari penyampaian Kepala Daerah, Penyampaian Umum Fraksi, Jawaban Kepala Daerah, kemudian lanjut pada tingkat pembahasan,” jelasnya.
Dia mengaku, pembahasan Ranperda tersebut terbilang cukup lama dan ruwet. Hal itu kata dia, dalam Ranperda ini terdapat 190 pasal sesuai dengan regulasi yang disampaikan, serta 10 pasal baru diusulkan, yang angka pasalnya akan dituangkan pasca perkembangan rapat tersebut.
“Jadi ada 200 pasal dengan sejumlah lampiran yang ada, dan sejumlah pasal penjelasan, jadi memang membutuhkan waktu yang agak lama untuk bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah ini,” bebernya.
“Mudah-mudahan apa yang kita bahas ini tidak sekedar menambah jumlah Pendapatan Daerah, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat dalam mengaplikasikannya, InsyaAllah Rancangan ini menjadi Peraturan Daerah,” tukasnya.
Reporter: Dul