Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar FGD dan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Tidore, Kota Tidore Kepulauan
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo bertempat Meeting Room Penginapan Bogenvil Kelurahan Soasio Kota Tidore Kepulauan, Kamis (9/11).
Ismail dalam sambutannya menyampaikan bahwa kajian lingkungan hidup strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Kebijakan Rencana dan Program (KRP) RDTR Pulau Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Lanjutnya, Kebijakan Rencana dan Program yang termuat dalam peraturan daerah nantinya merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya sehingga sejak dini dipastikan bahwa kebijakan rencana program yang disusun akan memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ismail Dokumalamo juga menjelaskan terkait dengan dasar hukum, kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang didalam Pasal 2 Ayat 2 Poin a disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis Wajib Dilaksanakan Kedalam Penyusunan KLHS.
“Dalam proses penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, tim penyusun wajib mengikuti semua proses yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku hingga tahapan validasi. FGD dan KP 2 ini merupakan salah satu rangkaian wajib, yang didalamnya terdapat proses yang terfokus pada penegasan dan penetapan isu strategis dan isu paling strategis bersama seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya dalam Lingkup Daerah Kota Tidore Kepulauan,” tegas Ismail.
Ia berharap kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti kegiatan sampai selesai dengan memberikan saran dan masukan yang membangun khususnya pada tahapan FGD dan Konsultasi Publik ke-2 kali ini, karena apa yang dilakukan adalah untuk kepentingan daerah.
Reporter : MRS