Ternate – Pemerintah melalui Kemenparekraf RI Menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas).
Penetapan Hekrafnas dilakukan setelah Menparekraf Sandiaga Uno menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Hari Ekonomi Kreatif Nasional pada 16 Oktober yang lalu.
Hal ini disampaikan Sekertaris DPW Gekrafs Maluku Utara, Mashur Tomagola saat dihubungi via ponsel. Menurut keterangan Mashur, Sandiaga Uno pada saat penandatanganan SK menyampaikan bahwa penetapan Hekrafnas adalah momentum untuk merayakan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Hekrafnas menjadi momentum untuk merayakan ekonomi kreatif Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dan akan menjadi lebaran bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ucap Mashur mengutip pernyataan Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.
Lanjut Mashur, Penetapan tersebut terealisasi setelah para pelaku ekraf berjuang bersama-sama pemerintah 18 bulan lamanya, untuk meyakinkan semua pihak mengenai urgensi penetapan Hekrafnas. Penandatanganan SK sendiri digelar di Kantor Kemenparekraf RI, di mana hadir mendampingi Menteri Sandiaga Uno adalah Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian selaku salah seorang Inisiator Hekrafnas.
Kepada Sentra, Mashur menyampaikan bahwa pihaknya (DPW Gekrafs Maluku Utara) menyambut baik penetapan Hekrafnas. Di mana alasan utama penetapan Hekrafnas adalah untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
“Salah satu landasan dari penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah penguatan dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Mashur.
“Ekosistem ekonomi kreatif melibatkan berbagai stakeholder seperti pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, komunitas kreatif, dan masyarakat umum. Kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak diperlukan untuk mencipta,” terangnya.
Khusus untuk Maluku Utara, menurut Mashur, Penetapan Hekrafnas diharapkan melahirkan ruang kolaborasi dan sinergi bagi para pelaku ekraf yang selama ini terkesan jalan sendiri.
Reporter : Yus