Halsel – Perudingan Bipartit antara Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara dengan PT. Rimba Kurnia Alam (PT. RKA) site Mala-Mala pada Kamis (17/7) telah mendapatkan titik temu.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan Perudingan Bipartit tersebut diselesaikan dengan harmonis dan kekeluargaan.
Ia mengatakan, pihak PT RKA yang diwakili Kepala Teknik Tambang (KTT)/Manager PT. RKA site Mala-Mala, Taofiq Rahyadi Tandi telah menyampaikan bahwa terdapat miskomunkasi. Pihak Perusahan telah melakukan Investigasi dan hasilnya, 2 orang Karyawan atas nama Ayu Fitriani Afrijal dan Fiski Adam Tou dipekerjakan kembali mulai hari Selasa (22/7).
Ia juga menilai bahwa PT. RKA site Mala-Mala juga telah menyampaiman komitmen untuk mengutamakan rekrutmen karyawan dari warga lokal khususnya warga lingkar tambang.
“Kami SBGN Provinsi Maluku Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya yang mana pihak PT. RKA site Mala-Mala bekerja secara Profesional dan Transparan dalam menyelesaikan Persilisihan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Sofyan.
Mewakili SBGN Sofyan berharap agar semua pihak bersama-sama menjaga Hubungan Industrial yang harmonis dan kekeluargaan sebagaimana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat (1) yang berbunyi Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Reporter: Safril
Redaktur: M. Rahmat Syafruddin