Ternate – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB-HMT) minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu agar serius dan segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2024 (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Jum’at (30/5).

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Ternate, Kamis (29/5).

Dalam penyerahan resmi dari BPK tersebut, dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP), Taufik Hidayat Deba kepada Sentra menuturkan, opini WDP dari BPK menunjukkan bahwa secara umum laporan keuangan pemerintah daerah dianggap wajar, namun masih terdapat pengecualian signifikan yang dapat mencakup ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset tetap.

“Ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban belanja daerah, dan dokumentasi keuangan yang tidak lengkap atau tidak memadai,” tuturnya.

Menurutnya, temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa masih ada kelemahan struktural dan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Terlebih lagi, jika temuan serupa terus berulang dari tahun ke tahun, maka ini menjadi indikator kegagalan reformasi birokrasi dan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional,” ucap Opik sapaan akrabnya.

Dampaknya, sambung Taufik, tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh langsung pelayanan publik. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat bisa tersendat karena lemahnya sistem pengelolaan keuangan.

“Ini berarti, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama pembangunan, justru dirugikan,” imbuhnya.

BACA JUGA   Sekda Haltim Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah

“Ketidakefisienan dalam penyerapan anggaran dan kurangnya akuntabilitas dalam belanja publik menyebabkan banyak program strategis tidak berjalan maksimal atau bahkan mangkrak. Sekolah-sekolah bisa kekurangan fasilitas, layanan kesehatan tidak terpenuhi secara optimal, dan pembangunan infrastruktur dasar tertunda hanya karena mekanisme keuangan yang tidak tertib,” sambung Opik.

Pihaknya menegaskan, bahwa opini WDP seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Jangan sampai opini WDP dianggap sebagai hal biasa yang terus berulang, karena itu justru memperlihatkan kegagalan kolektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional, dan pastinya kami akan terus mengawal proses ini hingga ada perbaikan nyata demi masa depan Taliabu yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut harus menjadi bahan evaluasi, dasar pengambilan keputusan, dan pijakan untuk reformasi tata kelola keuangan daerah.