Halteng – Dua anggota Serikat Pekerja FSPMI PT IWIP yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melaporkan kasus mereka kepada pengurus serikat pada awal Juli 2025.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim advokasi hukum FSPMI dengan langkah tegas: menggali kronologis, mengkaji dasar hukum, dan menemui pihak manajemen perusahaan.

Upaya ini membuahkan hasil positif setelah PT IWIP menyatakan kesiapannya untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua pekerja FS dan SD mengadukan nasib mereka kepada L.M. Aprizal P.P, S.H., selaku Ketua Advokasi Hukum FSPMI PT IWIP. Keduanya meminta pendampingan hukum setelah mengalami PHK dan berharap agar hak-haknya diperjuangkan oleh serikat.

Merespons laporan tersebut, pengurus FSPMI PT IWIP langsung melakukan pendalaman atas kronologis kejadian dan mengkaji peraturan yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketua Advokasi Hukum FSPMI mendatangi pihak Industrial Relations (IR) PT IWIP dan bertemu dengan perwakilan perusahaan, Adrian, untuk membahas secara langsung hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Dalam pertemuan tersebut, FSPMI memaparkan kronologis dan dasar hukum yang mengatur bahwa pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon dan kompensasi lainnya.

Pihak PT IWIP menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan bahwa hak-hak pekerja akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk estimasi waktu realisasi pembayaran.

“Kami mengapresiasi keterbukaan PT IWIP dalam merespons kasus ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang selama ini telah memberikan kontribusi,” ujar Aprizal.

Aprizal juga menekankan bahwa ke depan, PHK terhadap pekerja, khususnya anggota serikat, perlu diminimalkan. Selain itu, ia mengajak seluruh karyawan untuk tidak ragu memperjuangkan hak-haknya karena perlindungan hukum terhadap buruh telah dijamin dalam undang-undang.

BACA JUGA   Malas Berkantor, Warga Palang Ruang Kades Gotowasi

“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh pekerja, jangan takut untuk membela hak kalian. Perlindungan terhadap pekerja adalah amanat konstitusi, dan serikat hadir untuk memastikan hak-hak itu ditegakkan,” tutupnya.

Reporter: Akbar

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin